Saturday, 27 October 2018

18:34:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca TP PKK Kota Ambon Juarai Lomba Cipta Menu B2SA Nasional 2018.

TP PKK Kota Ambon Juarai Lomba Cipta Menu B2SA Nasional 2018


TP PKK Kota Ambon Juarai Lomba Cipta Menu B2SA Nasional 2018

Posted: 27 Oct 2018 02:27 AM PDT

TP PKK Kota Ambon Juarai Lomba Cipta Menu B2SA Nasional 2018
BANJARBARU, LELEMUKU.COM - Tim Penggerak (TP) PKK Kota Ambon, Provinsi Maluku yang mewakili Propinsi Maluku kembali menerima penghargaan dalam ajang lomba Cipta Menu Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) tingkat nasional tahun 2018 yang diselenggarakan di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (17/10).

Turut hadir saat pelaksanaan Lomba tersebut, Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler didampingi Wakil Ketua TP PKK Kota Ambon, Iffah Syarif.

Menu yang disajikan TP PKK Kota Ambon pada Lomba tersebut adalah Sukun Tuna Ayam Kenari; Salad Sayur; Jus Merah Putih dan Susu sebagai menu makan pagi, Ubi Pelangi; Ikan Panggang Kenari; Kare Gumira dan Semangka Merah sebagai menu makan siang serta Selimut Kembang; Ikan Spiral; Urap Pucuk Beringin dan Alpukat sebagai menu makan malam.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Sylvia Abdullah kepada Media Center mengatakan, TP PKK Kota Ambon meraih penghargaan pada kategori kreasi menu beragam dan berimbang dilihat dari kompisisi yang disajikan.

Ditambahkan, Lomba Cipta Menu B2SA dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia (HPS) ke XXXVIII ini diikuti oleh 34 Propinsi se-Indonesia.

Sementara itu, Acara Puncak Peringatan HPS ke XXXVIII baru akan digelar besok hari (18/10) bertempat di Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. (DiskominfoAmbon)

Kota Ambon Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Pasifik (KMP) 2019

Posted: 27 Oct 2018 02:24 AM PDT

Kota Ambon Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Pasifik (KMP) 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Setelah sukses dalam penyelenggaraan Konferensi Musik Indonesia (KAMI) Maret 2018 Silam, Kota Ambon kini dipercayakan oleh Badan Ekonomi Kreatif (BeKraf) Republik Indonesia untuk menggelar Konferensi Musik tingkat Internasional dengan tajuk Konferensi Musik Pasific (KMP) 2019.

Hal tersebut dibuktikan lewat pertemuan koordinasi awal yang dilakukan antara Bekraf-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Ambon Music Office (AMO) yang dilangsungkan di Novotel Hotel-Tangerang, Kamis (18/10).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Walikota Ambon,Richard Louhenapessy; BeKraf yang diwakili Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual,Robinson Sinaga beserta jajarannya; Perwakilan PAPRI dan Kemenlu; Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Rico Hayat beserta jajarannya; dan juga Pengurus AMO.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kepada Media Center mengatakan, kegiatan KMP rencananya akan dilaksanakan pada bulan september 2019 mendatang sekaligus mengiringi kemeriahan HUT Kota Ambon ke-444.

Ditegaskan, Kegiatan yang akan digelar adalah even internasional dan Pemkot Ambon akan memaksimalkan seluruh potensi untuk menyukseskannya dan mengambil peluang bisnis guna memajukan Ambon.

Pada even tersebut,juga direncanakan akan diadakannya Business Summit dan Ambon Night, dimana peserta bisnis summit adalah duta besar Negara-negara peserta KMP 2019. (DiskominfoAmbon)

Pemkot Ambon Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Posted: 27 Oct 2018 02:12 AM PDT

Pemkot Ambon Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Sejak diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 pada tanggal 22 Maret 2018 silam dan akan diberlakukan pada tahun 2019 nanti. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku lewat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Sosialisasi Perpres No 16. Tahun 2018 yang berlangsung di Ruang Rapat Lt.2 Balaikota Ambon pada Jumat,(26/10).

Sosialisasi dibuka oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy didampingi Sekretaris Kota Ambon, A.G.Latuheru, para Asisten Sekretaris Kota Ambon serta Pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon dengan menghadirkan Kasubbag Penyusunan Materi Diklat LKPP-RI, Heldi Yudiyatna sebagai Narasumber.

Dengan mengalami beberapa perubahan dalam aturan terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Walikota Ambon dalam sambutannya mengakui, kegiatan pengadaan barang dan jasa adalah hal yang sangat urgent dan strategi untuk kepentingan pelayanan pembangunan.

"Pengadaan barang dan jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Artinya, semua kegiatan belanja yang ada di anggaran pendapatan dan belanja daerah, direalisasikan dalam suatu proses pengadaan barang dan jasa," ungkap dia.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ini diharapkan mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money serta mudah dikontrol dan diawasi.

"Sosialisasi tentang Peraturan Presiden ini, sangatlah penting guna mengetahui aturan-aturan baru dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk itu, diharapkan semua peserta, khususnya para pimpinan perangkat daerah sebagai penanggungjawab pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada perangkat daerah masing-masing dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan seksama," tambah Louhenapessy.

Kepada penyelenggara yaitu bagian pengadaan barang/jasa, Walikota berharap untuk terus mengelola secara administratif proses pengadaan, mengawal prosesnya hingga mendapat barang/jasa yang sesuai, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota dalam mencegah tindakan korupsi yang telah ditandatangani dalam rencana aksi daerah, pencegahan dan pemberantasan korupsi bersama KPK beberapa waktu lalu. (DiskominfoAmbon).

Ignasius Jonan Gantikan Presiden Jokowi Buka Pesparani Nasional ke I

Posted: 27 Oct 2018 02:02 AM PDT

Ignasius Jonan Gantikan Presiden Jokowi Buka Pesparani Nasional ke IAMBON, LELEMUKU.COM - Panitia Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Nasional ke I tahun 2018 mengadakan Konferensi Pers untuk menjawab pertanyaan hadir tidaknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pembukaan Pesparani I 2018, yang bertempat di Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku pada Sabtu (27/10).

Dalam konferensi pers ini hadir Sekretaris umum Panitia lokal Titus Rahail, Ketua LP3KN Adrianus Eliasta Meliala, dan Uskup Amboina Mgr Petrus Canisius Mandagi MSC yang menjelaskan bahwa panitia lokal maupun pusat sudah berusaha sebisa mungkin untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo. Tetapi semua keputusan tentu dengan pertimbangan lain sehingga Presiden tidak berkesempatan hadir.

"Meski begitu Presiden akan hadir secara digital lewat sambutan video kepada masyarakat Maluku secara khusus dan peserta Pesparani," ungkap Adrianus dihadapan 40 wartawan baik nasional dan lokal,

Dipastikan Presiden Jokowi tidak akan menghadiri pembukaan Pesparani tingkat nasional I di kota Ambon. Dan akan diwakilkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk membuka pesta paduan suara umat Katolik terakbar di tanah air ini.

Sebagai Tuan Rumah dari Pesparani Tingkat Nasional I 2018 di Ambon, Mgr Mandagi mengaku sangat bangga, dan senang bahwa pada akhirnya Pesparani Katolik yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat Khatolik ini akhirnya bisa terlaksana dan untuk pertama kalinya dilaksanakan di kota Ambon.

Uskip Mandagi juga menjelaskan soal hakikat Pesparani sesungguhnya. Menurutnya ketidakhadiran orang nomor satu di negeri ini kiranya tidak mengurangi rasa sukacita sebagai satu kesatuan dalam acara ini.

"Ini merupakan pesta sukacita dan kegembiraan, jadi meskipun Bapak Presiden tidak datang tapi hadir secara lain, tetapi kegembiraan dan sukacita harus menjadi warna dari Pesparani ini," Uskup  Mandagi.

Mgr Mandagi mengatakan Pesparani adalah kesempatan untuk mempertobatkan diri kita sebagai umat yang percaya kepada Tuhan. Harusnya event besar ini melambangkan sebuah tahap dimana kita semua mau membangun kerukunan antar umat beragama tanpa sekat.

"Ini adalah momen membangun kerukunan antar umat beragama karena saat ini banyak orang karena politik menjadi 'setan' bagi orang lain. Setan sudah pensiun karena banyak orang Kristen sudah menjadi setan dengan tingkah laku yang tidak mencerminkan Kristus," ungkap Mgr Mandagi.

Sementara itu Titus mengatakan sedikitnya 12.000 peserta sudah menyemut di Kota Ambon. Sebagai panitia mereka berharap agar segala sesuatu dapat berjalan dengan baik agar tersuksesnya kegiatan ini. (HumasMaluku)

Petrus Fatlolon Yakin Kontingen Tanimbar Juara di Pesparani 2018

Posted: 27 Oct 2018 01:54 AM PDT

Petrus Fatlolon Yakin Kontingen dari Tanimbar Juara di Pesparani 2018SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku Petrus Fatlolon, SH., MH yakin kontingen Kepulauan Tanimbar akan menjadi juara di Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Nasional ke I tahun 2018 di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
"Saya optimis kita akan mendapat juara," ujar dia kepada Lelemuku.com pada Sabtu (27/10).

Bupati Fatlolon mengatakan tim paduan suara dari Bumi Duan Lolat berjumlah 106 peserta dan tergabung dalam kontingen Provinsi Maluku. Tim dari Tanimbar sendiri akan mengikuti 3 kategori mata lomba, diantaranya Kategori Wanita Dewasa, Kategori Gregorian dan Kategori Mazmur.

"Ada tiga kategori lomba yang kita ikut, mari kita doakan supaya mereka bisa menampilkan yang terbaik," katanya.

Fatlolon menuturkan jika pada Sabtu pagi (27/10) ia bersama Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) MTB  Joice Pentury Fatlolon, SP dan didampingi oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daaerah (SKPD) terkait mengunjungi peserta dari Kepulauan Tanimbar guna melihat secara langsung persiapan mereka dalam mengikuti kegiatan akbar yang akan berlangsung pada 27 Oktober hingga 2 November 2018 tersebut.

"Saya melakukan kunjungan dan sekaligus mengecek bagaimana kesiapan dan ternyata kesiapan mereka sudah matang serta mereka sudah siap bertanding berparpatisipasi untuk menyukseskan Perparani pertama tingkat nansional di Ambon," tutur dia
.
Bupati Fatlolon mengungkapkan selain memberikan dukungan moril dengan kehadirannya dalam pembukaan iven nasional itu, pihaknya juga memberikan bantuan anggaran untuk mendukung pelaksanaan acara yang membanggakan masyarakat Kepulauan Maluku itu sebesar 1 Milyar Rupiah.

Ia pun meminta dukungan dari segenap masyarakat Tanimbar yang berada di seluruh Indonesia untuk memberi dukungan baik secara moril lewat doa agar pelaksana kegiatan yang akan dibuka oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, Ignasius Jonan itu dapat berjalan lancar dan sukses.

"Mari seluruh masyarakat MTB baik yang ada di Tanimbar, Kota Ambon serta dimana saja berada supaya memberikan dukungan moril dan doa kepada peserta dari Tanimbar dan juga Provinsi Maluku," pintanya. (Laura Sobuber)

RUU Batasi Sekolah Minggu dan Katekisasi, DPRD Maluku Undang Pimpinan Gereja

Posted: 26 Oct 2018 10:54 PM PDT

RUU Batasi Sekolah Minggu dan Katekisasi, DPRD Maluku Undang Pimpinan Gereja
AMBON, LELEMUKU.COM -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku pada Jumat (26/10) mengundang pimpinan umat dari berbagai denominasi gereja untuk memberikan masukan dan aspirasi terkait pembatasan aktivitas kegiatan gereja pada pasal 69 dan pasal 70 Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Kegamaan yang sedang dibahas oleh DPR RI di Senayan, Jakarta.

Rapat yang dihadiri oleh sejumlah unsur pimpinan gereja diantaranya dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Maluku, Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), Keuskupan Amboina, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Maluku, Bala  Keselamatan, Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) serta sejumlah Gembala Sidang dari denominasi gereja-gereja yang ada di Maluku ini diharapkan membuahkan masukan positif yang dapat diteruskan ke Badan Lesgislasi DPR RI.

Dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini tampak adanya pengaturan pembatasan pada kegiatan keagamaan pada Kristen dan Katolik dengan upaya pengusulan agar pendidikan nonformal dalam gereja ikut diatur dalam UU.

Dalam Pasal 69 ayat (1) RUU itu disebutkan bahwa Sekolah Minggu dan Katekisasi termasuk jalur pendidikan non-formal agama Kristen. Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa jumlah peserta didik pendidikan non-formal agama Kristen itu paling sedikit 15 orang, dan dalam Pasal 69 ayat (4) menyatakan bahwa penyelenggaraan sekolah minggu harus mendapat izin dari pemerintah Kabupaten/Kota.

"Kami ingin mendapat masukan dari pimpinan umat soal dua pasal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang memasukan kegiatan Sekolah Minggu dan Katekisai yang merupakan pendidikan non formal dan menjadi bagian dari prosesi peribadatan di gereja. Apakah sekolah minggu dan katekisasi bisa diterapkan dengan pendidikan pesantren atau tidak?" tanya Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, saat memimpin rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon.

Dijelaskan, Huwae menurut RUU tersebut pendidikan non-formal ini harus mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama dengan syarat jumlah anak yang hadir 15 orang, maka dalam posisi itulah sebagai wakil rakyat, DPRD ingin mendapat masukan dari para pimpinan agama apakah sekolah minggu dan katekesasi bisa diterapkan dengan pendidikan pesantren atau tidak.

"Karena ini merupakan bagian dari proses peribadatan, sehingga pendapat dari pemimpin agama merupakan masukan penting bagi DPRD dalam rangka mengajukan pendapat mewakili aspirasi masyarakat Maluku terkait dengan tahapan lanjutan pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan," papar dia.

Butuh Kajian Bersama

Menurut Wakil ketua Sinode GPM, Pdt. Wem Pariama perlu dilakukan sebuah kajian yang komprehensif terhadap seluruh pasal yang ada di dalam RUU tersebut, sehingga dapat memahami substansinya secara utuh menyangkut norma pendidikan formal maupun non formal.

"Kalau hanya dua pasal ini yang kita bahas, saya rasa terlalu subjektif dan tidak menjawab seluruhnya, dan saya pikir brainstorming saja untuk melihat seluruh pasal secara lengkap dan nanti kita kembali untuk memberikan pikiran-pikiran, karena kita belum tau seluruh jiwa rancangan undang-undang itu," kata Pariama.

Selanjutnya Ketua PGI Wilayah Maluku, John Ruhulessin berpendapat, masalah ini perlu dibicarakan secara perspektif melalui pikiran besama dalam bingkai kebangsaan yang lebih besar, yaitu dengan melibatkan MUI serta unsur pimpinan dari berbagai organisasi muslim.

"Saya mengerti betul mengapa hal ini mendapat reaksi cepat dari DPRD, karena hal ini sudah menjurus kepada sebuah politisasi yang kuat di kalangan masyarakat, terutama di kalangan gereja, dimana sudah ada yang melakukan petisi untuk menolak dua pasal RUU tersebut. Padahal masalah ini perlu kita bicarakan secara baik dalam frame kebangsaan yang lebih besar sehingga kita dapat melihat dimana letak kekuatan dan kelemahan RUU ini," katanya.

Pastor Inno Ngutra dari Keuskupan Amboina dalam pendapatnya mengatakan, bahwa dua pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini bertentangan dengan apa yang dipraktekan dalam gereja. Menurutnya, pembuat RUU ini punya itikad baik, namun mereka tidak mengerti realitas greja.

"Kalau syarat harus 15 orang dan disetujui Kemenag ini menjadi sesuatu yang justeru bertentangan dengan apa yang dipraktikan serta tidak menjawab persoalan. Saya melihat para pembuat RUU ini ada maksud bagus untuk pendidikan pesantren dan keagamaan, tetapi mereka tidak mengerti apa yang ada dalam realitas gereja," ungkapnya.

Ketua Gereja Bala Keselamatan Ambon, Myr. S. Tulumang mengatakan, pasal 69 dan pasal 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ternyata didalamnya ada aturan tentang sekolah minggu dan kategesai, sehingga timbul pertanyaan apa hubungannya antara Pesantren dengan Sekolah Minggu dan Katekisasi.

"Karena itu kita perlu tahu keseluruhan dari RUU ini sehingga tidak hanya terpaku pada dua pasal dimaksud saja, karena tentu ada maksud dan tujuannya didalamnya," ujar Tulumang.

Hanya saja kalau mendengar pendapat dari pimmpinan umat, sekolah minggu adalah pendidikan non formal dan harus dibedakan dengan sekolah formal yang ada aturannya dan ada AD/ART sehingga perlu mengikuti aturan pemerintah jadi bisa diakreditasi.

Namun, katanya, kalau sekolah minggu, siapa yang mau akreditasi, kemudian pemerintah tidak bisa mengatur anak-anak untuk datang atau tidak karena non formal dimana kadang 50 anak, dan terkadang hanya lima anak yang hadir.

Bila mendekat hari raya Natal misalnya, gereja bisa penuh dengan kehadiran anak-anak, selebihnya Januari atau Februari akan jauh berkurang sehingga pemerintah tidak bisa mengatur hal-hal yang termasuk di dalam pelayanan gereja yang bukannya pendidikan formal. Sebab RUU ini juga bertentangan dengan Alkitab karena ini adalah bagian dari pelayanan gereja.

PGI Menolak

Sebelumnya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) telah menyatakan sikap sejak Rabu (23/10). Dalam pernyataannya, PGI menilai penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang sudah dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia.

"Kecenderungan ini dikhawatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama," ungkap pernyataan PGI dalam rilis medianya.

PGI menyatakan mendukung Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi undang-undang sejauh hanya mengatur kepentingan Pendidikan formal dan tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia seperti pelayanan kategorial anak dan remaja menjadi bagian dari RUU tersebut.

Menurut PGI pendidikan keagamaan formal seperti pesantren, madrasah, sekolah teologi dan sejenisnya sebagai bagian dari pendidikan nasional telah memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter bangsa.

PGI juga menilai bahwa selama ini pengembangan institusi pendidikan berbasis agama tersebut kurang mendapat dukungan dari negara. Hal ini merupakan bentuk ketidakadilan di dunia pendidikan di mana pendidikan formal lainnya mendapat dukungan penuh dari negara.

PGI memahami perlunya UU yang menjadi payung hukum bagi negara dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan lain yang formal. Namun PGI melihat, ketika membahas tentang pendidikan dan pembinaan di kalangan umat Kristen, RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja.

Kata PGI, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi, yang juga hendak diatur dalam RUU ini, sesungguhnya adalah proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia, yang merupakan pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja.

Dengan melihat syarat pendirian pendidikan keagamaan dengan memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 (lima belas) orang serta harus mendapat ijin dari Kanwil Kementerian Agama Kabupaten/Kota maka hal tersebut tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja-gereja di Indonesia, sebagaimana kandungan RUU yang hendak menyetarakan Sekolah Minggu dan Katekisasi dengan model pendidikan pesantren.

"Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan ijin karena merupakan bentuk peribadahan," tulis PGI. (Albert Batlayeri)

HUT ke 9 Yonif 734/SNS Dilaksanakan Sederhana dan Penuh Kekeluargaan

Posted: 26 Oct 2018 10:14 PM PDT

HUT Yonif 734 Dilaksanakan Sederhana dan Penuh Kekeluargaan
LAURAN, LELEMUKU.COM – Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 734/ Satria Nusa Samudra (SNS), Letkol Inf Beni Asman, S.Sos menyatakan perayaan kesatuannya merupakan wujud kebahagiaan yang diwarnai dengan kebersamaan penuh kekeluargaan.

"Hari ini adalah salah satu rangkaian daripada tradisi kebanggaan satuan dimana hari ulang tahun Batalyon 734 Satria Nusa Samudra yang ke 9 sehingga kami laksanakan secara sederhana tetapi tetap tanpa mengurangi rasa khikmad," ujar dia kepada wartawan di ruang kerjanya usai memimpin upacara HUT Yonif 734 SNS di Ukurlaran, Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku pada Kamis (25/10).

Dikatakan kesederhanaan yang dimaksud adalah kegiatan perayaan yang fokus kepada perenungan sebagai penjaga negeri ini yang  dimulai dari kegiatan renungan malam.  Termasuk membacakan sejarah satuan, sehingga baik prajurit maupun masyarakat Tanimbar dapat menyadari 9 tahun perjalanan satuan yang berlambang perahu putih tersebut.

"Ini adalah tradisi untuk menumbuh kembangkan satuan, renungan menyambut datangnya HUT batalyon, merenung bersama tadi malam sekitar pukul 00.00, kemudian paginya kita lanjut upacara karena di dalam upacara itu ada pembacaan sejarah satuan," jelas dia.

Sementara dikatakan kegiatan perdana ini belum dapat  dilaksanakan karena jumlah personil dari awal diresmikan hingga tahun ke 7 yang masih sedikit.

"Sehingga penambahan-penambahan perlengkapan, peralatan dan personil mulai meningkat sejak 2 tahun terakhir mencapai 90 persen dengan total 139 pesonil.  Ini akhirnya memampukan satuan untuk dapat melaksanakannya," jelas Danyon.

Beni mengharapkan agar HUT ke 9 ini, Yonif 734 dapat menjadi kesatuan yang membanggakan prajurit dan masyarakat sekitar. Termasuk pemerintah daerah, unsur instansi serta para tokoh agama, pemuda dan masyarakat di Kepulauan Tanimbar.

"Sehingga kehadiran kami ini menjadi penegak kedaulatan negara yang berada diujung terluar dibagian Selatan-Tenggara di wilayah Indonesia ini yang berhadapan langsung dengan negara Australia betul-betul bisa menjadi kebaggaan bersama bagi Indonesia khususnya masyarakat saumlaki," papar dia. (Albert Batlayeri)

Polda Maluku Gelar Pembinaan dan Pendampingan Anggota Polsek Saumlaki

Posted: 26 Oct 2018 09:29 PM PDT

Polda Maluku Gelar Pembinaan dan Pendampingan Anggota Polsek Saumlaki
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku gelar pembinaan dan pendampingan guna menguatkan anggota di Kepolisian Sektor (Polsek) Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku.

Kegiatan Assistensi Penguatan Bhabinkamtibmas dan Implementasi Polmas serta Bintek fungsi Binmas oleh Tim dari Direktorat Binmas Polda Maluku yang dipimpin oleh Kabag Bin Ops Direktorat Binmas Polda Maluku, AKBP Olly Hanoatubun ini bertempat di Mako Polsek Saumlaki pada Jumat (26/10) pukul 10.30 WIT.

Tim Assistansi tiba di Mapolsek Saumlaki dan diterima oleh Waka Polsek Saumlaki ,Ipda M.A. Panggabean, S.Tr.K  PS. Kanit Binmas Polsek Saumlaki AIPTU A.Sermatang bersama anggota Polsek.

Kabag Bin Ops, didamping tim assistansi lainnya yakni Kasat Binmas Polres MTB AKP S. Mansilety; KBO Sat Binmas Polres MTB, IPDA J. Ranguly; Operator Dit Binmas Polda Maluku Brigpol Suhardi; dan anggota Sat Binmas Polres MTB.

Kegiatan pendampingan dan penguatan anggota ini dilaksanakan diruangan Unit Binmas Polsek Saumlaki  bersama para anggota Bhabinkamtibmas Polsek Saumlaki dan berlangsung dengan aman dan lancar. (HumasPolsekSaumlaki)

Siswa SMP Negeri 1 Selaru Pamer Karya Seni saat Adaut Panggil Pulang

Posted: 26 Oct 2018 05:33 PM PDT

Siswa SMP Negeri 1 Selaru Pamer Karya Seni saat Adaut Panggil PulangSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Siswa kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Selaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku memamerkan hasil karya seni dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) pada perayaan puncak Adaut Panggil Pulang atau "Mya To Onjout", Jumat (19/10).

Menurut Guru Prakarya SMP Negeri 1 Selaru, Lenny Batlayery, Sth.PAK hasil karya dari para siswa-siswi tersebut merupakan materi pembelajarannya, dengan topik bahan alami dan buatan dengan memanfaatkan bahan-bahan yang dengan sangat mudah ada di alam.

Ia ingin para pelajar menjadi kreatif dan mampu memodifikasi bahan-bahan tersebut menjadi sesuatu yang unik dan bernilai jual serta mampu menjadi seseorang yang mandiri dan bijak dalam mengolah segala hasil alam yang begitu melimpah di desa itu.

Prakarya tersebut diantaranya boneka kerang, kura-kura kerang, bunga alam yang dibuat dari alang-alang, kalung yang dibuat dari kerang dan petai, keranjang mini yang dibuat dari sabun mandi dan pita warna-warni itupun serta bunga-bunga dari bahan plastik.

"Semua bahan-bahan alam yang bisa dikreasikan, ternyata bahan-bahan alami banyak yang bisa menjadi karya seni. Hal ini membuat saya terinspirasi, kemudian saya mengajarkan kepada anak-anak," kata dia usai pameran tersebut.

Siswa SMP Negeri 1 Selaru Pamer Karya Seni saat Adaut Panggil Pulang Lenny mengungkapkan para siswa sangat antusias mengikuti materi yang diajarkan terlebih hasil karya mereka dipajang pada perayaan puncak Adaut Panggil Pulang yang disaksikan oleh para pejabat MTB, seluruh tamu-tamu hingga seluruh masyarakat Desa Adaut serta berhasil terjual dengan nilai Rp1.750.000.

Ia berharap lewat mata pelajaran prakarya itu dapat memupuk jiwa seni dari anak-anak sehingga mereka mampu menyalurkan bakat-bakat yang dimiliki dan menanamkan pemikiran berwirausaha sejak dini sehingga nantinya para siswa tidak hanya berharap menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi bisa menciptakan lapangan kerja sendiri.

Lenny juga menambahkan kedepannya ia ingin membuka koperasi yang menampung hasil-hasil karya dari para siswa, yang dapat menjadi nilai ekonomi yang tinggi dan menjadi ciri khas dari Desa Adaut, Pulau Selaru.

Hal itu karena tingkat pengunjung di Selaru yang merupakan kawasan strategis nasional, yaitu sebagai garda terdepan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berbatasan langsung dengan Australia ini sangat tinggi.

"Saya sampaikan bukan hanya ASN saja yang bisa dapat gaji tetapi dari sini juga kita sudah menghasilkan uang dan membuat satu mata pencarian, mari kita berkarya. Itu tekat saya mudah-mudahan saja, Bapak Ibu pejabat yang sudah melihat hasil seni anak-anak bisa terinspirasi dan menunjang kreatif dari para anak-anak Adaut ini,"  harapnya. (Laura Sobuber)