Monday, 16 May 2016

16:48:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Satum Harapkan Koruptor Proyek Kapal Penangkap Ikan 30 GT Ditangkap.
AMBON - Terpidana kasus korupsi anggaran proyek bantuan perikanan berupa pengadaan lima unit kapal penangkap ikan berukuran 30 GT, Satum, berharap jaksa bisa meringkus dua koruptor lain yang terlibat dalam proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku.

"Saya pasrah dengan putusan majelis hakim Tipikor, tetapi diharapkan ada proses hukum lanjutan terhadap Direktur PT. Kawi Eka Karya, Endang Wijaya serta Stanly Persouw karena ikut menikmati dana proyek," kata Direktur PT. Satum Manunggal Abadi, Satum, di Ambon, Senin.

Keterlibatan Endang dan Stenly sudah dibeberkan sebagai fakta persidangan. Namun, sayangnya tidak ada penanganan hukum yang tuntas terhadap mereka.

"Bahkan sejak awal penyelidikan dan penyidikan, Endang dan Stenly selalu lolos dari bidikan jaksa," ujar Satum.

Dia telah divonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp764,40 juta, subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Pria dua anak ini mengaku hanya lulusan sekolah dasar di Jakarta, namun memiliki keahlian membuat kapal dengan cara belajar secara autodidak maka dia direkrut oleh Endang Wijaya.

Mereka kemudian mendirikan PT. Satum Manunggal Abadi. Satum diangkat sebagai sirektur lalu mengikuti lelang/tender proyek bantuan perikanan berupa pengadaan lima unit kapal penangkap ikan 30 GT senilai Rp6 miliar tahun anggaran 2013.

"Yang mengelola keuangan proyek adalah Direktur PT. Kawi Eka Karya, sedangkan dalam pengerjaannya, kami melibatkan Stenly Persouw yang menangani pengadaan peralatan serta pengiriman kapal dari Jakarta ke Ambon senilai Rp1 miliar lebih," kata Satum.

Namun disayangkan sampai saat ini kedua pelaku tersebut tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum untuk diproses.

Dia juga mengakui sejak ditahan jaksa dan dititipkan ke Rutan Waiheru Ambon selama sepuluh bulan tidak pernah menerima gaji dari perusahaan tempatnya bekerja selama ini. (berita=antara)