Sunday, 15 May 2016

21:15:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Disnakersos Kota Ternate Tindak Pengusaha Pelit Gaji Karyawan.
TERNATE - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), akan menindak pengusaha yang enggan membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Peraturan tentang pembayaran UMP dan Kontrak kerja yang dilakukan sejumlah perusahaan di Kota Ternate, masih terdapat beberapan perusahan yang lalai dan belum mentaatinya, maka pengusahanya akan ditindak," kata Kabid Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakersos Kota Ternate Jamrud Lahabato di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan hal itu dibuktikan dengan penemuan petugas terhadap perusahaan yang masih belum memberikan UMK ke sejumlah karyawan dan juga masih belum mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut.

setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, gaji yang dibayar oleh salah satu perusahaan Muebel 88 beserta Borobudur dibawah UMK.

"Kami telah memberikan Nota I dan Nota II akan tetapi mereka tidak menindaklanjuti, padahal minggu lalu telah kami panggil untuk melakukan penyelidikan namun pengusahanya tidak menggubris," ujarnya.

Dia menambahkan yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi malah bersembunyi dan lari, ketika Nota II tersebut tidak diindahkan akan langsung dijemput pihak kepolisian dan itu dijemput paksa.

"Artinya, penyidik tenaga kerja punya kewajiban untuk memeriksa seseorang atau meminta keterangan seseorang yang diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan, dan bisa meminta bantuan pihak kepolisisan untuk melakukan pemanggilan paksa setelah diberikan Nota I dan II," katanya.

Disnakersos Ternate akan menjemput paksa Manager Meubel 88 yang sudah dihubungi melalui surat dan sambungan telepon namun malah pemblokiran terhadap panggilan telepon dari petugas Disnakersos.

Jamrud mengaku karyawan yang sudah kerja satu tahun di perusahaan tersebut belum juga diangkat menjadi karyawan tetap dan masih diberi upah Rp 50.000 perhari.

"Artinya, dari Rp50 ribu perhari kalau dikali dengan satu bulan maka hanya baru Rp1.500.000 dan itu jauh dibawah UMK Kota Ternate yang berkisar Rp1.905.500, padahal kondisi kerja pekerja disana sangat berat, yaitu mengangkut barang-barang dengan menaiki dan menuruni tangga," ujarnya. (Antara)