![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgg18lf_JQiCUjUWllyoI18DfMfL_LAM2yE07vuJhM6GdMB3sBi2aGA8jGr82Nv2cRjwd_AgmyJIzjNon4MgLSv1eyUSST9wXPUCHTluzCTAWO2eyBXhpjv7K4o-B7nWt7l98WoPvP4St2k/s400/images+%25283%2529.jpg)
"Sesuai kewenangannya DPRD Kota Ambon memandang perlu menyampaikan beberapa catatan strategis untuk perbaikan dan evaluasi kinerja Pemkot setempat," kata Ketua DPRD kota Ambon, James Maatita, Sabtu.
Menurut dia, fakta yang ditemukan dalam dokumen LKPJ tahun anggaran 2015 yakni pendapatan daerah pada pos retribusi daerah dari target Rp36,02 miliar hanya terealisasi Rp27,6 miliar atau 76,7 persen, sedangkan pos pendapatan lain yang sah sebesar Rp12,9 miliar hanya terealisasi Rp4,1 miliar atau 32,30 persen.
Belanja langsung pos belanja modal Rp225,5 miliar terealisasi Rp188,3 miliar atau 83,51 persen.
Sebagaimana diketahui pos belanja modal bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Apalagi komposisi belanja tidak langsung masih tinggi dibandingkan belaja langsung.
"DPRD menyesali anggaran yang ditujukan kepada masyarakat sebesar Rp37,1 miliar tidak direalisasikan. Bahkan DPRD tdak mendapat klarfikasi dari Pemkot Ambon," katanya.
James menyatakan, pihaknya berupaya menyampaikan 20 rekomendasi sebagai perbaikan penyelengaraan pemerintah diantaranya, PAD yang berasal dari pos retribusi daerah yang tidak terealisasi dan Pemkot Ambon harus realistis menentukan potensi objek retribusi daerah.
"Penetapan potensi objek sebagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi secara berkesimbungan," ujarnya.
Selain itu 16 SKPD pengumpul retribusi daerah harus lebih fokus dan proaktif mengelola potensi retribusi, karena hasil penilaian DPRD belanja difokuskan pada SKPD sehingga target yang ditetapkan tidak tercapai.
Dana bagi hasil pajak atau bukan pajak, lanjutnya, Pemkot Amoon seharusnya berkoordinasi dengan Pempus dan Pemprov Maluku agar alokasi anggaran valid.
DPRD juga menila permasalahan dan solusi yang tertuang dalam dokumen LKPJ terkait belanja tidak terintegrasi dengan baik, sehingga kedepan Pemkot Ambon dalam membuat perencanaan dan pelaksanaan program, harus tepat waktu dan sasaran sesusi regulasis yang berlaku.
Dijelaskannya, untuk belanja daerah pada pos belanja langsung DPRD meminta seluruh perencanaan program dan kegiatan dilakukan pada perubahan APBD tahun berjalan.
Selanjutnya rekomendasi yang disampaikan terfokus pada penurunan jumlah penduduk miskin di Ambon serta pengentasan kemiskinan, sarana dan prasarana pendidikan, penanganan kasus HIV/AIDS, bidang perhubungan dan pariwisata. (antara)