![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipbYiCG8GCViVi28XlKjQ_rI3BtrSxVl118yIcYVbicOoRFaCoguWDFOkk7K3GJVzq7bDU1u-LnJ3wNDewWrkYdioAQz7tull0TCn8F1yz_68_vy14iCpCwGPD5JL8EzkHN0eOvTp7pno/s400/Dinas+Tata+Kota+Ambon+diduga+kemasukan+angin+menyusul+pembangunan+rumah+berlantai+3+di+kawasan+kompleks+perumahan+PU+di+Gudang+Arang+Kelurahan+Benteng+Kecamatan+Nusaniwe+tidak+miliki+IMB..jpg)
Pengakuan beberapa warga sekitar kepada wartawan Jumat (8/4) yang pernah menyaksikan adanya papan Dilarang Membangun yang ditempelkan Dinas Tata Kota Ambon pada bangunan milik Maria Luhulima yang kini sedang dibangun.
Menurut keterangan salah satu warga, terkait pencabutan papan larangan tersebut Jonas Luhulima anak pemilik rumah tersebut menyebutkan, Wakil Walikota Kota Ambon Sam Latuconsina yang menyuruh untuk mencabut papan tersebut.
Menariknya dari informasi yang dihimpun warga sekitar juga menyebutkan pemilik rumah juga membawa nama Walikota Ambon Richard Louhenapessy seraya mengatakan Walikota justru menyuruh pemilik rumah melanjutkan pembangunan meskipun tanpa IMB.
Keberanian Jonas Luhulima karena adanya dukungan dari salah seorang Kepala Seksi Dinas Tata Kota yaitu Nus Soissa sehingga pembangunan rumah berlantai 3 itu tetap dilaksanakan,"ungkap warga.
Ketika dikonfirmasi melalui Hand Phone Kepala Dinas Tata Kota menganjurkan agar wartawan menemui Wakilnya Vedya Kuncoro karena Ia sementara mengikuti Diklat di Makassar.
Vedya Kuncoro saat ditemui wartawan Jumat (8/4) mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan keterangan karena saat ini hanya menjalankan tugas Administrasi dan Kepegawaian, sehingga
tidak bisa memberikan keputusan.
Kuncoro mengatakan, soal tindakan untuk pelanggaran tersebut harus menunggu sampai Kepala Dinas berada di tempat. Warga meminta DPRD Kota Ambon segera memanggil Kepala Dinas
Tata Kota, terkait kelalaian membiarkan bangunan tersebut yang dibangun sejak tahun 2009 tanpa adanya IMB, karena bukan saja merugikan warga setempat tetapi juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (tribunmaluku)