![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2ZzsQoRGkHFPFpZzE4m4HwKOYV5Xmp0-dqPASw4U3SFKJwzIqR3k02GyhOzXf5dcMypI2esLwIFKgXt21o4MeBFi20wjROsyyqynvW5rxOMXRg-j6XDuYsM6cRCK4S_oIrA9yit6uazc/s400/angkot+ambon.jpg)
Dikatakan, tarif angkutan tersebut sudah naik selama 2 kali yaitu kenaikan pertama Tarif Dasar Angkutan 1800 rupiah, padahal yang terjadi dilapangan ketika masyarakat membayar 2000 rupiah para sopir tidak pernah mengembalikan 200 rupiah dan hal tersebut berlangsung selama beberapa tahun, sehingga masyarakat dirugikan.
Pada kenaikan tarif berikutnya menjadi 2600 rupiah dan masyarakat (penumpang) membayar 3000 rupiah dan sopir tidak pernah kembalian 400 rupiah kepada para penumpang.
Dirinya tidak paham dengan keputusan Pemerintah Kota dan pihak Organda yang menetapkan tarif angkutan sebesar 2600 rupiah, seharusnya menetapkan angka pembulatannya sehingga tidak
merugikan masyarakat.
Menurutnya, pernyataan Walikota untuk tidak akan menurunkan tarif angkutan kota tersebut sangat bertentangan karena harga BBM sudah diturunkan oleh Pemerintah Pusat.
Untuk itu dirinya meminta agar Walikota dan pihak Organda segera mengkaji ulang kebijakan tersebut, agar masyarakat pengguna jasa angkutan kota (angkot) tidak dirugikan.(tribunmaluku)