Wednesday, 3 February 2016

15:41:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Hakim Konstitusi Minta KPU Kepulauan Sula Masukan Dokumen. Hakim Konstitusi Minta KPU Kepulauan Sula Masukan DokumenJAKARTA - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta KPU Kepulauan Sula agar menjadikan dokumen-dokumen penting dalam kotak suara dari dua Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, sebagai alat bukti di persidangan perkara sengketa Pilkada.

"Jadi kita minta tolong dokumen-dokumen yang merupakan bukti-bukti hal tersebut bisa dihadirkan di Mahkamah," ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Hal itu dikatakan oleh Arief dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Dokumen-dokumen penting itu rencananya akan diperiksa dalam persidangan sebagai alat bukti.

Adapun dua dokumen tersebut berasal dari kotak suara di Kecamatan Mauari Tengah dan Kecamatan Sanana.

Dalam persidangan, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Bustamin Sanaba, menjelaskan bahwa KPU Pusat dengan KPU provinsi berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sula dalam proses pembukaan kotak suara.

Namun setelah dibuka Bustamin menjelaskan bahwa tidak ditemukan dokumen di kotak suara dari dua kecamatan tersebut.

"Tapi bukan berarti kosong sama sekali, tetapi di dalamnya ada surat suara dan beberapa dokumen lain. Surat suara yang ada hanya beberapa dokumen penting, misalnya C-1 Plano," kata Bustamin.

Terhadap dokumen berupa C-1 Plano dan C-1 berhologram itu, Bustamin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan keduanya untuk persiapan menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Dokumen-dokumen itu sekarang ada di hotel tempat saya menginap," pungkas Bustamin. Budi Suyanto (Antara)