Wednesday, 3 February 2016

15:50:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Administrasi Pemilu Tak Jadi Rintangan Pemenuhan Hak Pemilih. JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra berpendapat administrasi kepemiluan tidak boleh menjadi rintangan dalam pemenuhan hak pemilih dan peserta pemilihan umum.

"Pemenuhan hak pilih dan hak dipilih tersebut tidak boleh dirintangi dengan alasan administrasi kepemiluan," kata Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Saldi sebagai ahli dari pihak terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Safi Pauwah dan Faruk Bahanan.

Lebih lanjut Saldi menjelaskan bahwa Pemilu atau pilkada merupakan sarana pelaksana kedaulatan rakyat.

"Maka esensi dari sebuah proses pemilu atau pilkada adalah terpenuhinya hak setiap warga negara yang memiliki hak pilih ketika menunaikan haknya," kata Saldi.

Kemudian Saldi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hak-hak warga negara untuk memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

"Walau demikian hak memilih dan dipilih tetap harus ditunaikan dengan mengikuti tertib administrasi sepanjang ditujukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan hak yang dapat menyebabkan hilangnya integritas pemilihan umum," tambah dia.

Hal itu dia jelaskan terkait dengan penggunaan KTP atau paspor yang masih berlaku untuk menggunakan hak pilih bagi warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT merupakan alternatif paling aman untuk melindungi hak pilih setiap warga negara.

"Hanya saja penggunaan KTP atau paspor tersebut juga dengan syarat sebagaimana dinyatakan dalam salah satu pertimbangan hukum diktum putusan MK," pungkas Saldi. (Antara)