Thursday, 16 April 2015

01:14:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Lu­cas Olinger, Koruptor 410 Juta Rupiah yang Haus Dunia Malam.
AMBON - “Egois sekali kamu, karaokean sama perempuan dan tidur di hotel, enggak ingat keluarga, berani sekali kamu?,” cecar hakim Tipikor Ambon, kepada terdakwa.

Majelis hakim di Pe­nga­dilan Tipikor Ambon, Se­nin (13/4) dibuat jengkel dan heran atas kelakuan ter­­­dakwa kasus korupsi yang satu ini. Kepada ha­kim dia mengaku kalau ide itu datang sendiri Lu­cas Olinger alias Luki (40) tan­pa pikir panjang ca­but da­ri kantor dengan mem­ba­wa lari uang dari 16 item ke­­giatan instansinya senilai ra­tusan juta rupiah, cuma un­tuk menikmati dunia ma­lam di Kota Ambon.

Glamournya hiburan ma­­lam di Kota Ambon, mung­­kin bagi Luki yang ting­­gal jauh di Kota Saum­la­ki, Kabupaten MTB sa­na, be­gitu mengobsesi piki­ran­nya. Tanpa butuh waktu la­ma, sehari setelah uang se­nilai Rp 410.507.000 itu cair,  Bendahara Badan Pe­ngen­dalian Lingkungan Hi­dup (BPLH) Pemkab MTB ini meraih ransel kemudian me­nuju Bandara Saumlaki, me­nuju Ambon. Dengan na­ma samaran pada tiket, Han­ny Maitimu.

Bagaimana tidak jeng­kel, kepada Ahmad Bukhori yang memimpin sidang di ruang utama Pengadilan Ti­pikor Ambon itu, Lucas yang didampingi penasehat hu­kum­nya Alfaris Laturake SH ini men­jawab enteng se­mua yang di­tanyakan. “La­lu kamu terbang dengan uang sebanyak itu, sempat pa­mit sama istri dan lihat anak? Kasih uang belanja ng­gak ke istri?”  tanya Ahmad Bukhori. Lucas ha­nya menjawab tidak, sambil meng­geleng kepala.

Saat ditanya lagi, untuk apa saja uang sebanyak itu dipakai?, Lucas menjawab, kalau sebagian besar uang di­pakai untuk karaoke, ngi­nap di hotel dan bayar pe­rem­puan. “Egois sekali ka­mu, karaokean sama perem­puan dan tidur di hotel, eng­­gak ingat keluarga, be­rani se­kali kamu, besok-be­sok bikin lagi, penyakit ka­mu ya,” sergah Ketua Ma­jelis Hakim Tipikor Ah­mad Bukhori SH.MH ke­pada Lucas Olinger yang duduk di kursi terdakwa. 

Kalau tidak dijemput tim ga­bungan intel polisi dan Densus 88, mungkin tak sepeserpun disisakan. Ba­yangkan dalam waktu hanya tiga hari dia telah menghabiskan lebih dari Rp 250 juta di karaoke dan hotel bersama wanita di Kota Ambon.

Sesuai BAP dan surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deny S Kurniawan kepada Kabar Timur mengungkapkan, Lucas Olinger adalah Bendahara Pembantu pada BPLH Kabupaten MTB. Pada tanggal 10 Desember 2014 dia ditugaskan untuk menarik uang dari Bank Maluku Cabang Saumlaki senilai Rp 410.507.000. Uang sebanyak itu untuk pem­ba­yaran 16 item kegiatan pada instansi itu.

Tapi hari itu, setelah mem­berikan sebanyak Rp 14 juta ke kantor, dia membawa kembali pulang uang tersebut ke rumah. Bukannya langsung membagikan semuanya kepada masing-masing PPTK dari 16 item kegiatan itu. Keesokan harinya, tanggal 11 Desember 2014, dia menuju Ban­dara Saumlaki dan terbang, sesuai jadual penerbangan Wings Air menuju Ambon.

“Uangnya tidak diberikan kepa­da masing-masing PPTK atau pe­milik kegiatan, tapi dibawa kabur ke Ambon untuk foya-foya di ka­rao­ke  selama tiga hari,” beber jak­sa penyidik dari Kejaksaan Negeri Saumlaki itu.

Nginap di Hotel Wijaya selama tiga hari, berkaraoke ria Blitz dan Nagoya bersama kenalannya di Ambon, salah satu eks pegawai Pemkab MTB yang telah dipecat.

Setelah menikmati hidup seperti itu, dia lalu menuju Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dan menginap di Hotel Irene selama tiga hari. Tanpa menyadari kalau dirinya sudah masuk DPO oleh Polres Saumlaki.

“Kasatreskrim sampai pakai intel polisi dan Densus 88, bayang­kan itu, untuk cari dia,” ungkap Denny saat mengawali  kronologis penangkapan Lucas Olinger.

Lucas ditangkap di salah satu karaoke di Kota Masohi dengan bar­ang bukti uang senilai Rp 130 juta sisa dari uang yang dicairkan oleh Bank Maluku Cabang Saumlaki.

Di penginapan, petugas menyita sejumlah barang. Hasil belanjaan dengan uang milik Pemkab MTB itu. Diantaranya, Smartphone Sam­sung Galaxi Note 4, Galaxi Neo 3, parfum Blue Seduction dua botol, Jeans merek Louis tiga potong, celana pendek merek Louis tiga potong, kaos merek Louis dan celana dalam lima lembar di dalam tas ransel merek Polo.

Atas perbuatannya JPU me­ngan­cam Lucas Olinger dengan Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2011. “Ancamannya bisa di atas lima tahun,” kata Denny.  [KabarTimur]