Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Lucas Olinger, Koruptor 410 Juta Rupiah yang Haus Dunia Malam.
AMBON - “Egois sekali kamu, karaokean sama perempuan dan tidur di hotel, enggak ingat keluarga, berani sekali kamu?,” cecar hakim Tipikor Ambon, kepada terdakwa.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (13/4) dibuat jengkel dan heran atas kelakuan terdakwa kasus korupsi yang satu ini. Kepada hakim dia mengaku kalau ide itu datang sendiri Lucas Olinger alias Luki (40) tanpa pikir panjang cabut dari kantor dengan membawa lari uang dari 16 item kegiatan instansinya senilai ratusan juta rupiah, cuma untuk menikmati dunia malam di Kota Ambon.
Glamournya hiburan malam di Kota Ambon, mungkin bagi Luki yang tinggal jauh di Kota Saumlaki, Kabupaten MTB sana, begitu mengobsesi pikirannya. Tanpa butuh waktu lama, sehari setelah uang senilai Rp 410.507.000 itu cair, Bendahara Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Pemkab MTB ini meraih ransel kemudian menuju Bandara Saumlaki, menuju Ambon. Dengan nama samaran pada tiket, Hanny Maitimu.
Bagaimana tidak jengkel, kepada Ahmad Bukhori yang memimpin sidang di ruang utama Pengadilan Tipikor Ambon itu, Lucas yang didampingi penasehat hukumnya Alfaris Laturake SH ini menjawab enteng semua yang ditanyakan. “Lalu kamu terbang dengan uang sebanyak itu, sempat pamit sama istri dan lihat anak? Kasih uang belanja nggak ke istri?” tanya Ahmad Bukhori. Lucas hanya menjawab tidak, sambil menggeleng kepala.
Saat ditanya lagi, untuk apa saja uang sebanyak itu dipakai?, Lucas menjawab, kalau sebagian besar uang dipakai untuk karaoke, nginap di hotel dan bayar perempuan. “Egois sekali kamu, karaokean sama perempuan dan tidur di hotel, enggak ingat keluarga, berani sekali kamu, besok-besok bikin lagi, penyakit kamu ya,” sergah Ketua Majelis Hakim Tipikor Ahmad Bukhori SH.MH kepada Lucas Olinger yang duduk di kursi terdakwa.
Kalau tidak dijemput tim gabungan intel polisi dan Densus 88, mungkin tak sepeserpun disisakan. Bayangkan dalam waktu hanya tiga hari dia telah menghabiskan lebih dari Rp 250 juta di karaoke dan hotel bersama wanita di Kota Ambon.
Sesuai BAP dan surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deny S Kurniawan kepada Kabar Timur mengungkapkan, Lucas Olinger adalah Bendahara Pembantu pada BPLH Kabupaten MTB. Pada tanggal 10 Desember 2014 dia ditugaskan untuk menarik uang dari Bank Maluku Cabang Saumlaki senilai Rp 410.507.000. Uang sebanyak itu untuk pembayaran 16 item kegiatan pada instansi itu.
Tapi hari itu, setelah memberikan sebanyak Rp 14 juta ke kantor, dia membawa kembali pulang uang tersebut ke rumah. Bukannya langsung membagikan semuanya kepada masing-masing PPTK dari 16 item kegiatan itu. Keesokan harinya, tanggal 11 Desember 2014, dia menuju Bandara Saumlaki dan terbang, sesuai jadual penerbangan Wings Air menuju Ambon.
“Uangnya tidak diberikan kepada masing-masing PPTK atau pemilik kegiatan, tapi dibawa kabur ke Ambon untuk foya-foya di karaoke selama tiga hari,” beber jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Saumlaki itu.
Nginap di Hotel Wijaya selama tiga hari, berkaraoke ria Blitz dan Nagoya bersama kenalannya di Ambon, salah satu eks pegawai Pemkab MTB yang telah dipecat.
Setelah menikmati hidup seperti itu, dia lalu menuju Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dan menginap di Hotel Irene selama tiga hari. Tanpa menyadari kalau dirinya sudah masuk DPO oleh Polres Saumlaki.
“Kasatreskrim sampai pakai intel polisi dan Densus 88, bayangkan itu, untuk cari dia,” ungkap Denny saat mengawali kronologis penangkapan Lucas Olinger.
Lucas ditangkap di salah satu karaoke di Kota Masohi dengan barang bukti uang senilai Rp 130 juta sisa dari uang yang dicairkan oleh Bank Maluku Cabang Saumlaki.
Di penginapan, petugas menyita sejumlah barang. Hasil belanjaan dengan uang milik Pemkab MTB itu. Diantaranya, Smartphone Samsung Galaxi Note 4, Galaxi Neo 3, parfum Blue Seduction dua botol, Jeans merek Louis tiga potong, celana pendek merek Louis tiga potong, kaos merek Louis dan celana dalam lima lembar di dalam tas ransel merek Polo.
Atas perbuatannya JPU mengancam Lucas Olinger dengan Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2011. “Ancamannya bisa di atas lima tahun,” kata Denny. [KabarTimur]
Beranda
»
Ambon
»
Hukum
»
korupsi
»
lucas olinger
»
pengadilan tipikor
»
peristiwa
» Lucas Olinger, Koruptor 410 Juta Rupiah yang Haus Dunia Malam
Thursday, 16 April 2015