Thursday, 16 April 2015

01:08:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Syahbandar Tual Kaget Pemberitaan Dipecat Menteri Jonan. TUAL - Kepala Kantor Uni Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II (Syahbandar) Tual, H. Minabari mengaku tersentak kaget mendapatkan informasi yang disampaikan kepadanya terkait pemberitaan di salah satu media online nasional bahwa dirinya telah dipecat bersama-sama Syahbandar Kaimana.

Pernyataan tersebut dilontarkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Asep Burhanudin, yang dimuat www.detik.com, Rabu (1/4) dengan judul berita  “Buntut Kasus Kapal Jumbo Maling Ikan, Menteri Jonan Pecat 2 Syahbandar”.

“Saya kaget dengan informasi itu, Syahbandar Tual mana yang dipecat,” akuinya heran dalam pernyataannya kepada Dhara Pos, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4).

Minabari mengaku menyayangkan pemberitaan oleh media online tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu baik kepada dirinya secara langsung maupun kepada pimpinannya di tingkat pusat.

“Lalu soal kasus kapal MV. Hai Fa, pelabuhan Tual tidak pernah terbitkan SPB karena kapal tersebut tidak pernah menyinggahi pelabuhan Tual sehingga SPB tidak pernah diterbitkan,” terangnya.

Terkait pernyataan permasalahan ini, Minabari mengaku telah bertemu langsung dengan Dirjen PSDKP, Asep Burhanudin.

“Baru saja saya ketemu dengan Dirjen  PSDKP,  karena kebetulan juga yang bersangkutan melakukan kunjungan kerja ke Kota Tual, hari ini (Kamis-red),” terangnya.

Minabari juga mengakui telah mendapatkan penjelasan langsung dari Dirjen PSDKP, terkait apa yang telah disampaikan kepada anggota DPR - RI mengenai dua Syahbandar yang telah memberikan izin tangkap ikan SPB tanpa SLO kepada kapal MV. Hai Fa.

Namun sayangnya, media online www.detik.com membeberkan atau menuliskan hanya soal satu kapal  MV. Hai Fa, padahal selain MV. Hai Fa juga ada satu kapal lainnya, KM. Sino dimana, pelabuhan Tual pernah menerbitkan SPB pada tanggal 10 Oktober 2014.

“Waktu itu saya belum bertugas di kota Tual. Saya baru mulai tugas di Tual pada Januari 2015. Jadi, tentang kasus yang menimpa kedua kapal tersebut, sedikit pun saya tidak mengetahuinya,” cetusnya.
Untuk kasus KM. Sino, lanjut pimpinan Otoritas Pelabuhan di Kota Tual tersebut, sudah di tangani penyidik perikanan Tual dan tinggal menantikan hasilnya saja.

Sebelumnya, media Online www.detik.com mengangkat berita dengan judul “Buntut Kasus Kapal Jumbo Maling Ikan, Menteri Jonan Pecat 2 Syahbandar.

Kasus pencurian ikan yang melibatkan Kapal MV. Hai Fa  berkapasitas 4,308 Gross Ton (GT) telah menyeret beberapa pihak yang terlibat. Kementrian  Perhubungan (Kemenhub)  dibawah Menteri lgnasius Jonan telah memecat 2 Syahbandar atau regulator pelayaran.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin mengungkapkan akibat kasus ini Kementrian Perhubungan (kemenhub)  memecat 2 Syahbandar  di Tual (Maluku) dan Kaimana (Papua).

Alasannya, Syahbandar menerbitkan SPB dan dikeluarkan KKP. Sayangnya, justru SPB kapal MV Hai Fa diterbitkan tanpa ada SLO. Kapal MV Hai Fa bukan kapal pengakut ikan murni karena memakai    Surat Izin Kapal Pengakut Ikan  (SIKPI) sehingga harus punya SLO.

“Syahbandar mengeluarkan SPB dasarnya harus ada SLO tapi tanpa SLO, Syahbandar mengeluarkan SPB. Ini Kasus MV. Hai Fa. Itu pun sudah bolak-balik, katakanlah Syahbandarnya Kaimana dan Tual sudah dikasih tindakan Kemenhub dan dipecat orangnya,” kata Asep saat rapat kerja di gedung Komisi 4 DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (1/4).

KKP saat ini  masih mendalami surat guna melakukan verifikasi lebih lanjut kepada Kapal MV. Hai Fa. Bukti selanjutnya adalah keberadaan Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruh warga negara asing asal Cina. [Dharapos]