Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca 50 ABK asal Thailand Kabur ke Desa Goda Goda.
DOBO - Isu perbudakan yang terjadi di Pulau Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru yang kabarnya menimpa ratusan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal negara Thailand dan Myanmar serta sejumlah negara lainnya saat ini sementara dalam penanganan pihak berwenang.
Namun, dibalik santernya pemberitaan terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan PT. Pusaka Resource Benjina (PBR) ternyata menyeruak fakta lain yang selama ini tersembunyi dari sorotan publik di Kabupaten tersebut.
Kabarnya, sebanyak 50 ABK asing asal Thailand sudah sejak lama kabur dari PT. PBR ke salah satu pulau yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru.
Informasi yang dihimpun Dhara Pos, dari salah satu sumber yang enggan namanya dikorankan, kaburnya ke 50 ABK tersebut disebabkan karena faktor biaya hidup yang tinggi dan juga akibat diberlakukannya Moratorium oleh Menteri Kelautan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait larangan melaut bagi kapal-kapal ikan di Indonesia .
“Mereka kabur ke salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Aru, karena faktor biaya hidup dan juga akibat dari aturan Menteri Kelautan Perikanan untuk ABK kapal sehingga ABK warga negara asing harus di deportasi pulang ke negara asalnya,” bebernya saat dikonfirmasi media ini.
Apalagi, lanjut sumber, ditambah lagi dengan peraturan Menteri Kelautan Perikanan bahwa sesuai UU perikanan terkait batasan alat tangkap yang mana tidak diperbolehkan lagi oleh kapal ikan asing untuk menggunakan jaring pukat harimau.
Sekalipun ke 50 ABK ini merupakan warga negara Thailand ini yang sudah berdomisili cukup lama di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru namun tetap saja mereka dikategorikan sebagai imigran gelap yang menyusup masuk dengan mudahnya.
“Tampak jelas tidak ada upaya pencegahan dari pihak berwajib di daerah ini, dan itu memang betul terbukti karena tidak ada pengawasan yang ketat dari pemerintah Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru,” kecam sumber.
Terkait fakta ini, dirinya bahkan mempertanyakan soal aturan di dalam negara Republik Indonesia yang mengizinkan warga negara asing untuk masuk seenaknya saja tanpa memiliki visa atau paspor.
“Pihak Imigrasi harus segera turun tangan memastikan hal ini untuk segera dideportasi ke negara asalnya,” desak sumber.
Sementara itu, informasi yang diterima Dhara Pos dari sejumlah sumber terpercaya di Dobo, kabarnya ke 50 ABK warga negara Thailand tersebut telah menyusup masuk dan menempati pulau yang berada di pinggiran desa Goda Goda, Kabupaten Kepulauan Aru.
Begitupula, dengan beberapa warga masyarakat desa Goda Goda yang dikonfirmasi media ini pun membenarkan adanya puluhan ABK asing yang berdomisili di pulau tersebut. [Dharapos]
Beranda
»
benjina
»
Dobo
»
goda goda
»
kabupaten kepulauan aru
»
perbudakan
»
pusaka benjina resource
» 50 ABK asal Thailand Kabur ke Desa Goda Goda
Thursday, 16 April 2015