Thursday, 11 April 2013

23:43:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Konflik di Desa Arma dan Watmuri Akumulasi Permainan Pejabat atas Ijin Pengelolaan Hutan.
KALWEDO, AMBON - Kontak fisik antara warga, pembakaran base camp perusahaan hingga berujung penembakan dan penahanan warga baik di Desa Arma dan Desa Watmuri, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, menjadi akumulasi persoalan yang tak terselesaikan.Terungkap indikasi permainan pejabat di daerah ini untuk memuluskan izin bagi perusahaan tersebut.

Buktinya ada kejanggalan, SK Menteri Kehutanan RI No. 117/Menhut-II/2009 tanggal 9 Maret 2009 tentang pemberian ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Pulau Yamdena sekira 93.980 ha, Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat-Propinsi Maluku kepada PT. Karya Jaya Berdikari.Kejanggalan tersebut terlihat dari diktum pertimbangan SK Menteri kehutanan saat itu, M.S Kaban dengan memperhatikan Rekomendasi Gubernur Maluku no 552.11-26 tahun 2007 tertanggal 26 Juli 2007, rekomendasi Bupati MTB no. 552.093/Rek/2007 tertanggal 28 Agustus 2007 serta keputusan Gubernur Maluku no 286 tahun 2008 tertanggal 3 Desember 2008 tentang kelayakan lingkungan kegiatan IUPHHK PT. KJB.

"Sungguh aneh, rekomendasi dari Bupati baru dikeluarkan bulan Agustus, Koh rekomendasi Gubernur sudah mendahului sejak Juli 2007 silam, ini ada yang tidak benar," Kata Tokoh Pemuda Arma, Jermia Siletty kepada Ambon Ekspres, didampingi Tim Pengacara Tanimbar.

Anehnya, SK Menhut tersebut belakangan diketahui tidak memiliki legalitas hukum yang kuat. Pasalnya SK tidak ditandatangani oleh Menhut RI sewaktu itu, M.S Kaban namun ditandatangani oleh Kepala Biro hukum dan Organisasi Kemenhut RI, Suparmo.Diduga kuat, SK tidak pernah sampai di tangan Menteri kehutanan yang telah diatur oknum-oknum petinggi Kemenhut untuk mencari keuntungan pribadi dalam pengurusan izin operasi PT.KJB.Padahal tahun 2010 lalu ketika masalah HPH Yamdena disuarakan masyarakat MTB di pemerintah daerah, Gubernur Maluku Karel Alberth Ralahalu berjanji akan mencabut rekomendasi yang telah diberikan bagi PT. KJB.

"Buktinya janji Pak Karel hanya bualan, sejak kami menduduki Kantor Gubernur 2010 lalu hingga kini janji tersebut tidak terealisasi," kesalnya seraya menambahkan Gubernur harus serius melihat masalah tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Adzam Bandjar yang dikonfirmasi tidak dapat memberikan keterangan lanjut atas persoalan warga Arma dan Watmuri karena persoalan tersebut merupakan sengketa adat warga.Soal dugaan manipulasi Rekomendasi Gubernur, Bandjar menunjukan bukti dua salinan yang katanya asli milik rekomendasi Gubernur Maluku dan Rekoendasi Bupati MTB.

Untuk Rekomendasi Gubernur Maluku no.522.11-26 tahun 2007 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu alam Pulau Yamdena kepada PT. Karya Jaya Berdikari sama dengan kutipan diktum pertimbangan termuat dalam SK Menteri Kehutanan RI No. 117/Menhut-II/2009 tanggal 9 Maret 2009 tentang pemberian ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Pulau Yamdena sekira 93.980 ha. Hanya saja, Untuk rekomendasi Bupati MTB memiliki perbedaan yaitu pada Salinan SK. Menhut RI rekomendasi Bupati MTB no. 552.093/Rek/2007 tertanggal 28 Agustus 2007 tapi milik Rekomendasi Bupati MTB yang dimiliki pemerintah provinsi yaitu No.522.11/011/Rek/07 tertanggal 7 Juni 2007.

Siletty yang kembali dikonfirmasi membenarkan adanya kesimpang siuaran Nomor dan tahun Rekomendasi baik Gubernur maupun Bupati. pihaknya juga lagi mengkaji sejumlah temuan berkas rekomendasi tersebut. "Iya benar kami bingung atas rekomendasi karena banyak versi, sementara kami kaji dulu keabsahan berkas-berkas ini," ujarnya sambil menunjukan bukti SK. Menhut RI untuk izin PT. KJB yang berbeda dengan rekomendasi Gubernur Maluku dan Bupati MTB.

Terpisah Tim Pengacara Tanimbar, Frendi Lololuan, SH mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses pemeriksaan warga Arma yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kamp perusahaan beberap waktu lalu.

"Pak Kapolda Maluku, Brigjen Pol Muktiono harus mendengar ini, anak buahnnya itu mencoba mengintimindasi warga dan anehnya warga diperiksa di luar Mapolres," beber Lololuan.

Sudah sepekan, para tersangka diajak keluar Mapolres diantaranya dua orang dibawah ke kantor PT. KJB dan tiga orang lain dibawah ke pelabuhan dengan dalil bersanta-santai namun diduga berupaya membujuk warga untuk mencari tahu kebenaran peristiwa tersebut. "Kami sudah tegaskan, jika ada pemeriksaan sebaiknya tim pengacara warga disertai, mengapa anggota Polres MTB memeriksa warga di luar Mapolres," kesalnya.

Ironisnya, Kapolres MTB AKBP Bintang diinformasikan telah mengirimkan surat ke Mabes Polri bahwa warga yang telah menganiaya security perusahaan, padahal security yang memukul warga.  [Antara]