Tuesday, 23 October 2018

18:58:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Presiden Jokowi Belum Agendakan Buka Pesparani dan ke Tanimbar.

Presiden Jokowi Belum Agendakan Buka Pesparani dan ke Tanimbar


Presiden Jokowi Belum Agendakan Buka Pesparani dan ke Tanimbar

Posted: 23 Oct 2018 01:52 AM PDT

Presiden Jokowi Belum Agendakan Buka Pesparani dan ke TanimbarSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo (Jokowi) belum membuat agenda membuka acara Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Nasional ke I tahun 2018 di Kota Ambon dan mengunjungi Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Presiden Jokowi, Johan Budi, pihaknya belum ada jadwal kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Kepulauan Maluku baik Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara dalam 1 minggu hingga 1 bulan terakhir ini terutama terkait pembukaan Pesparani pada 27 Oktober 2018.

"Saya belum dapat agenda Pak Presiden ditanggal itu," ujar dia kepada Lelemuku.com pada Selasa (23/10).

Dikatakan hal yang sama juga terkait dengan rencana kedatangan Presiden Jokowi ke Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat guna meresmikan Jembatan Wear Arafura dan penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Tanimbar.

"Saya belum tahu. Nanti kalau sudah ada kabar kepastian. kontak saya lagi," jelas Johan.

Sebelumnya, menurut Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Nasional (LP3KN) Adrianus Meliala, Presiden Jokowi dijadwalkan akan membuka acara Pesparani yang akan digelar di Ambon 27 Oktober-2 November 2018 mendatang.

"Presiden Jokowi sudah menyatakan akan datang dalam pembukaan Pesparani. Beliau sudah menyatakan kesediaannya di Konferensi Waligereja (KWI), Jumat 24 Agustus lalu," ujar dia seperti diberitakan Liputan6 di Jakarta, Selasa (16/10) lalu.

Adrianus menyatakan, acara ini akan diikuti 8 ribu peserta dan menghadirkan 37 uskup pemimpin umat Katolik dari seluruh Indonesia dengan berbagai pihak dari berbeda agama di Maluku juga turut mendukung dan terlibat.

Sementara itu Bupati MTB, Petrus Fatlolon pada Agustus 2018 lalu menyatakan kepada usai membuka Pesparani di Ambon, Presiden Jokowi dijadwalkan akan meresmikan Jembatan Wear Arafura yang terletak antara Siwahan – Ritabel, Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut).

Saat ini jembatan yang dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) XVI Ambon, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI melalui kontraktor PT. Nindya Karya ini sudah rampung dan telah diaspal.

Jembatan yang bernama adat Tita Waralan atau Leta Koraan ini menelan anggaran mencapai Rp123 miliar ini menggunakan struktur beton pra tegang atau Prestressed Bridge Structure dengan panjang bentangan 45,6 meter (m), sedangkan panjang jembatan tersebut adalah 323 m dengan 2 abutmen atau pangkal jembatan dan 6 pir atau pilar.

Total panjang pembangunan yang akan diresmikan akhir 2018 ini jika digabung dengan panjang jalan dari Siwaan ke Larat dan termasuk jembatan adalah 828 m. (Albert Batlayeri)

Terkait Dugaan Korupsi Petrus Fatlolon, Pemkab MTB Siap Berikan Keterangan

Posted: 22 Oct 2018 07:59 PM PDT

Terkait Dugaan Korupsi Petrus Fatlolon, Pemkab MTB Siap Berikan Keterangan
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Terkait dugaan korupsi yang dituduhkan ke Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon SH. MH, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB menyatakan siap bekerjasama guna memberikan keterangan yang sejujurnya.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) MTB, Piterson Rangkoratat SH, Pemkab MTB siap untuk memberikan semua dokumen yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ataupun pihak terkait lainnya.

"Kalau pemda dipanggil, kita siap memberikan keterangan terkait termasuk memberikan dukungan data terhadap terkait dengan hal-hal  yang dipermasalahkan. Iya kita siap semua yang dituduhkan sepanjang dimintai keterangan dan bukti-bukti terkait pelaksanaan kita siap untuk tunjukan," ujar dia kepada Lelemuku.com pada Selasa (23/10).

Pihaknya menghormati tindakan yang diajukan oleh anggota dewan atau masyarakat yang telah berpartisipasi aktif membangun Kepulauan Tanimbar dengan mengajukan laporan kepada penegak hukum atas temuan dugaan penyimpangan uang negara di MTB.

"Sebagai warga negara yang baik dan sekaligus sebagai penyelenggaran pemerintahan di daerah, Pemda sangat menghormati dan menghargai laporan yang disampaikan oleh teman-teman di DPRD," ungkap Rangkoratat.

Selanjutnya ditegaskan, pemkab MTB telah melaksanakan upaya pengembangan dan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Terkait dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan daerah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahaan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di kabupaten MTB, saya kira telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Dikatakan, untuk proses pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dan 2018 telah diatur dengan peraturan daerah (perda) sebagai produk hukum di daerah yang disepakati bersama oleh DPRD dan Pemda.

"Produk hukum di daerah itu tidak bisa ditetapkan kalau tidak ada persetujuan bersama anatara bupati dan DPRD. Itu artinya bahwa sebuah produk hukum APBD itu sampai dapat ditetapkan menjadi perda dan dilaksanakan itu telah disetujui bersama oleh kedua lembaga," papar dia.

Sehingga kalau saat ini ada beberapa anggota DPRD yang mempersoalkan adanya mekanisme di luar pengetahuan lembaga DPRD, dikatakan harus diklarifikasi bersama.

"Saya kira memang itu perlu untuk diluruskan. Sebab subtansi dan materi muatan materi dari perda itu sekali lagi dilakukan melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD," ungkap dia.

Dinamikanya, menurut Sekda, pemda mengajukan draf kepada DPRD dan ketika dalam proses pembahasan di komisi pasti ada usulan-usulan penambahan program dan kegiatan dari DPRD dan perkembangan pada komisi itu tentu masih akan disingkronkan dan difinalisasi secara bersama pada paripurna.

"Paripurna itu tidak menutup kemungkinan ada juga tambahan-tambahan kegiatan. Tentu usulan tambahan usulan kegiatan itu harus mengacuh kepada RPMj sejalan dengan visi misi bupati dan juga sejalan dengan rencana kerja pemda setiap tahunnya," jelas dia.

Rangkoratat menegaskan, produk APBD yang dihasilkan bersama DPRD dan Pemda MTB telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun dikatakan, pihaknya memaklumi jika ada sikap lain yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan.

"Sementara untuk beberapa permasalahan lain yang disampaikan oleh beberapa anggota DPRD saya kita itu saya tidak bisa mengomentari secara subtasial tapi intinya semua tata kelola pemerintahan di daerah ini kita telah lakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan. Sekali lagi saya tegaskan kita harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan, jadi tidak ada yang kita lakukan bias dari aturan-aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan itu," papar Sekda.

Sebelumnya pemberitaan media yang dihimpun,  ada 7 laporan kasus dugaan korupsi yang dituduhkan ke Bupati Fatlolon oleh 5 anggota DPRD MTB diantaranya Simson Lobloby, Sony Ratissa, Fredreck Kormpaulun, Olvin Gosan dan Simon Johan Liur.

7 laporan tersebut diantaranya penyelewengan 40 ton beras sejahtera (rastra) untuk warga miskin, pembengkakan anggaran operasional bupati yang naik 300% dari Rp3 miliar menjadi Rp10 miliar, penggelembungan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dari Rp100 miliar menjadi Rp180 miliar, penggunaan dana tidak terduga yang tidak sesuai peruntukan, dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dugaan korupsi dana rawan pangan. Seluruh kasus terindikasi korupsi adalah tahun anggaran 2017.

Sebelumnya ada total 17 kasus korupsi diduga melibatkan Bupati MTB yang awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Setelah laporan tersebut ditelaah Kejagung, dari 17 kasus, 7 kasus di disposisi ke Kejati Maluku untuk diselidiki.  (Albert Batlayeri)

Leonard Kakisina Serahkan Biaya Pegawai Pensiun di SBB

Posted: 22 Oct 2018 06:43 PM PDT

Leonard Kakisina Serahkan Biaya Pegawai Pensiun di SBB
PIRU, LELEMUKU.COM - Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Setda Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Papua, Drs. Leonard Kakisina, yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gaspar Pesireron,M.Pd mewakili Bupati SBB menyerahkan pemberian biaya pemulangan pegawai yang pensiun lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2018 kepada 62 orang Pensiunan.

Menurut Kepala BKD kepada para pensiunan bahwa bahwa rata-rata pensiunan lingkup Pemkab SBB dalam satu tahun bekisar antara 91 bahkan ratusan pegawai. Jika Pemda hanya bisa dapat mengatasi pembayaran hanya untuk puluhan pegawai maka akan terjadi tunggakan setiap Tahunnya. Oleh karena itu, pegawai purna bakti dari 2013-2016 baru kali ini pemerintah berkesempatan untuk mengundang para pensiunan untuk menerima pemberian biaya pemulangan pegawai yang pensiun.

Sementara itu, Asisten III dalam arahannya mengatakan, ini sebenarnya bukan keharusan dan kewajiban tetapi bagi pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat berpikir bahwa kenapa tidak kami memberikan sedikit dari apa yang menjadi milik pemerintah ini untuk bisa diberikan sebagai ole-ole untuk mengembalikan para pegawai yang sudah pensiun ke rumah atau alamat masing-masing.

"Inilah yang bisa pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat berikan walaupun angkanya kecil yang tidak sebanding dengan apa yang telah diberikan selama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil di lingkup pemkab SBB. Bapak Bupati mengucapkan banyak terima kasih atas pengabdian selama mengabdi di Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dimana sudah banyak hal yang telah dibuat untuk pemerintah daerah dan masyarakat baik itu tenaga guru, tenaga kesehatan dan bahkan tenaga struktural di lingkup Pemkab SBB" Ucap Asisten III. (HumasSBB)

1409 Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemkab MTB 2018

Posted: 22 Oct 2018 05:04 PM PDT

1409 Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemkab MTB 2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku mengumumkan hasil seleksi administrasi pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab MTB tahun 2018.

Menurut rilis yang diterima Lelemuku.com, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panitia seleksi CPNS Pemkab MTB nomor 810/01/tahun 2018 tanggal 22 Oktober 2018, sekitar 1409 orang peserta seleksi dinyatakan lulus dan 116 peserta tidak lulus pada seleksi administrasi.

SK yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Piterson Rangkoratat, SH ini menyatakan hasil seleksi administrasi ini berdasarkan pada hasil verifikasi  terhadap  persyaratan administrasi peserta sebagaimana disyaratkan pada pengumuman Bupati MTB Petrus Fatlolon nomor 810/1332/2018.

"Selanjutnya untuk informasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) khusus bagi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan disampaikan kemudian melalui pengumuman resmi setelah mendapatkan jadwal resmi dari panitia seleksi nasional," ujar dia.