Tuesday, 23 May 2017

00:19:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Sidang Isbat Akan Dilaksanakan pada 26 Mei.
Sidang Isbat Akan Dilaksanakan pada 26 Mei 2016
AMBON, KALWEDO - Kementerian Agama dipastikan akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) 26 Mei 2017 mendatang. Melalui mekanisme Sidang Isbat tersebut, Kemenag akan menetapkan waktu umat Muslim di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

 “Sidang Isbat awal Ramadhan dipastikan akan dilaksanakan pada Jumat, 26 Mei 2017,” jelas Kabag Humas dan IT Kemenag Maluku, Jen Tepinalan, saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler, Sabtu (20/5).

Menurutnya, Sidang Isbat akan dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klima­tologi dan Geofisika (BMKG) serta Lembaga Penerbangan dan Anta­riksa Nasional (LAPAN). Selain itu, juga akan hadir pakar Falak dari ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama, dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.

“Sidang Isbat merupakan wujud kebersamaan Kementerian Agama selaku pemerintah dengan ormas Islam dan instansi terkait dalam mengambil keputusan, yang hasil­nya diharapkan dapat dilaksanakan bersama,” ujar Tepinalan.

Ia mengaku, proses sidang akan dimulai pukul 17.00 WIB, diawali pemaparan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi Hilal menjelang awal Ramadan 1438H.

Adapun proses Sidang Isbat dijadwalkan berlangsung selepas Salat Magrib setelah adanya laporan hasil Rukyatul Hilal dari lokasi pemantauan. Hasil Rukyatul Hilal dan Data Hisab, posisi Hilal awal Ramadan 1438H akan dimusya­warahkan dalam Sidang Isbat untuk kemudian diambil keputusan pe­nentuan awal Ramadan 1438H.

“Sidangnya tertutup, sebagai­mana Isbat awal Ramadan dan awal Syawal tahun lalu. Hasilnya disam­paikan secara terbuka dalam kon­ferensi pers setelah sidang,” jelas Tepinalan.

Kementerian Agama tambahnya, akan menurunkan sejumlah peman­tau Hilal Ramadan 1438H di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kemen­terian Agama dan Kemenag kabu­paten/kota yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait lainnya.  (siwalima)