Wednesday, 31 August 2016

03:06:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Program Tax Amnesti di Maluku dan Papua Capai Rp26 Miliar.
JAYAPURA - Program pengampunan pajak atau tax amnesti (TA) di wilayah Maluku, Papua Barat dan Papua berhasil menghimpun Rp26 milyar.

Kakanwil Ditjen Pajak Wilayah Maluku, Papua Barat dan Papua Eka Sila Kusna seusai sosialisasi kepada anggota polri di Jayapura kepada Antara mengakui, pajak yang berhasil dihimpun dari program TA itu berasal dari 194 wajib pajak.

Wajib pajak dari Maluku yang terbanyak menyetor pajak melalui program TA yakni mencapai Rp16 milyar.

Banyaknya wajib pajak di Maluku yang sudah ikut program TA karena pemerintah daerah turut serta berperan aktif, termasuk Gubernur Maluku yang langsung melaporkan kekayaannya melalui program tersebut.

"Ditjen pajak akan terus melakukan sosialiasi sehingga masyarakat nantinya ikut program tersebut," kata Kusna.

Diakui, dalam melaksanakan program TA pihaknya mengalami kendala karena masalah intrastruktur karena wajib pajak harus ke kantor pajak atau kantor kas pajak yang untuk wilayah Papua hanya terdapat di Jayapura, Sarmi dan Wamena.

"Memang hingga kini jumlah kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) di Papua masih terbatas," aku Kusna.

Sementara itu Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengaku pentingnya sosialisasi tentang TA sehingga anggota memahami dan berpartisipasi dalam program tersebut.

Anggota Polri juga akan mensosialisasikannya TA di lingkungan kerja dan rumahnya sehingga mengetahui dengan pasti apa itu TA dan berpartisipasi aktif, harap Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. (antara)