![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjG9HeeG2oBYtuIVKJ-a9f7TP2yCkXrxMg1L_Fs5cweOi9io_LnZlNZbOl6_rT_qPByLkN-5ANQgVpd1LWCvAgfMUBFRY9myo4OPLjxzFka_r7VTSlKjpVygsWst5Z1LaiQ9KV6CuOg2Bo/s640/dprd+ambon.jpg)
"Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon sekarang ini sedang bekerja secara marathon untuk menyelesaikan Raperda tersebut untuk nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda)," kata dia di Ambon, Selasa (30/8).
Hal ini disebabkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2016 sudah harus dengan kelembagaan yang baru, dan ini merupakan satu syarat yang diminta oleh Pemerintah Pusat.
"Yang jelas diperkirakan pada pekan pertama September 2016 sudah bisa dilakukan penetapan Perda tersebut sebab sangat mendesak," ujarnya.
Jadi sidang paripurna yang dilakukan nanti pada awal September 2016, khusus untuk Perda kelembagaan itu.
Menurutnya, untuk mempercepat pembahasan Raperda tersebut Pansus juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri).
Arahan dari Kemendagri juga seperti itu di mana APBD Perubahan tahun anggaran 2016 sudah harus dengan kelembagaan yang baru.
Ditanya pengajuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP), ia menjelaskan, tergantung dari kesiapan Pemerintah Kota Ambon.
"Disatu sisi saya berpikir pihak Pemkot juga bekerja sangat cepat sehingga pada pertengahan September 2016 sudah bisa diajukan perubahan," ujar Elky.
Disamping itu ada juga Raperda keuangan yang cukup menyita waktu. Karena itu target DPDR Kota Ambon setelah Nopember 2016 baru bisa ditetapkan. Sebab Perda tentang keuangan ini ada dua yakni APBD Perubahan 2016 dan APBD murni 2017. (tribunmaluku)