Sunday, 17 April 2016

12:43:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Neitje Tempessy dan Lea Maria Lekipiow Terlibat SK PNS Palsu.
AMBON - Dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Maluku yang terlibat kasus surat keputusan (SK) PNS palsu, kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon.

Keduanya, yakni Neitje Tempessy dan Lea Maria Lekipiow alias Ice, Kamis (15/4/2016), menjalani sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsudin La Hasan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Lily Heluth, menjelaskan pada 2013 terdakwa Neitja yang bekerja sebagai PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon bertemu saksi korban Ny. Debi Susanti dan berbicara mengenai anak saksi korban bernama Desmond yang sudah lama menjadi pegawai honorer.

Terdakwa Neitje kemudian menawarkan jasanya kepada saksi dengan imbalan Rp12 juta untuk biaya pengurusan Desmond diproses dan diangkat sebagai PNS pada Kantor Gubernur Maluku, namun saksi menyatakan hanya mampu membayar Rp10 juta.

“Terdakwa Neitje kemudian menghubungi terdakwa Itje yang merupakan PNS pada Kantor Gubernur Maluku terkait rencana membantu saksi untuk memproses SK pengangkatan Desmond sebagai PNS dan mereka sepakat bertemu tanggal 28 Agustus 2013,” kata jaksa. (ant)