![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0-KQfniXg8C7Zx5R8TK-k24wEYU2gEFBFS1Oz_lPdY_Gu4FJktTxHKTp2MKe5yrv72HxEdZ0kuhT3BjG7Hb2yO1ofqDmtWLJj9Ctcsr7YlwY_viIIcg33J55wCLsox7aCpDlAaUkILCQ/s400/uang+rupiah.jpg)
Pemeriksaan yang dilakukan BPKP Maluku dari tahun ke tahun ada banyak indikasi penyalahgunaan keuangan, atau indikasi korupsi keuangan negara atau daerah namun tidak pernah diungkapkan ke publik, karena diduga ada unsur kong kali kong antara pejabat di daerah ini dengan oknum petugas BPKP Maluku.
Hal tersebut diungkapkan Djailani Tomagola anggota DPRD Malteng, saat melontarkan keresahannya kepada tim pemeriksa BPKP Maluku di gedung DPRD, saat melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dinas anggota DPRD Malteng yang diberikan Pemda setempat sebagai kendaraan dinas pinjam pakai.
Anggota Komisi D DPRD Malteng itu katakan, 25 buah kendaraan dinas anggota DPRD itu menjadi aset daerah, sehingga seharusnya BPKP melakukan pemeriksaan pada Dinas PPKAD atau Bagian Kesekretariatan Pemda Malteng, karena mobil dinas tersebut diberikan tanpa ada dana pemeliharaan atau dana operasional.
Politisi partai Demokrat itu menegaskan, disinyalir ada unsur mark up anggaran dalam proses pembelian 25 unit mobil dinas itu, karena nilai pembelian satu unit mobil tidak sama dengan hasil persetujuan anggaran yang ditetapkan oleh Badan Anggaran DPRD Malteng saat Paripurna DPRD tahun sidang 2015 lalu.
Kepada wartawan Kamis (18/2) di depan tim pemeriksa BPKP Maluku di gedung DPRD Malteng Tomagola katakan, banyak indikasi penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oknum pejabat di Pemda Malteng namun tidak pernah terungkap.
Untuk itu Tomagola mengharapkan, pihak Kejaksaan juga dapat melakukan tugas dan fungsi kontrolnya untuk melakukan pemeriksaan berbagai indikasi penyalahgunaan keuangan yang ada.
Buku APBD tahun anggaran 2015 yang telah disahkan dalam Paripurna antara DPRD dan Pemda Malteng, hingga kini tidak diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui tim anggaran kepada anggota DPRD sebagai pegangan.
Ditambahkan, Kecamatan Teluti sejak dimekarkan tahun 2013 lalu hanya 5 orang pegawai dan gajinya masih dibayar di Kecamatan Tehoru, namun yang menjadi keanehan saat itu anggarannya bisa mencapai 1,5 Miliar, sedangkan Kecamatan Leihitu tahun 2015 memiliki 28 orang pegawai dengan kebutuhan anggaran 17,6 Miliar.
Diduga ada kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh oknum-oknum di Pemda Malteng, karena saat dirinya menanyakan hal itu kepada Kadis PPKAD, namun jawaban Kadis bahwa dana itu dicairkan untuk Silpha, inikan tidak masuk akal dan tidak ada dalam aturan,"ungkap Tomagola yang dikutip media ini.
Tidak ada aturan yang mengatakan kalau dana Silpha itu harus dipindahkan ke kecamatan, sehingga Tomagola menduga ada kejahatan keuangan yang sengaja dilakukan, namun setiap pemeriksaan BPKP Maluku kok tidak ada indikasi kecurangan kerugian keuangan negara atau daerah yang ditemukan,"herannya.
Untuk itu Tomagola minta pihak Kejaksaan Negeri Masohi atau Kejaksaan Tinggi Maluku supaya membidik anggaran tahun 2013 dan 2014 di Kecamatan Teluti dan anggaran tahun 2015 di Kecamatan Leihitu, karena daerah sangat dirugikan oleh oknum-oknum tertentu, termasuk pengadaan 25 unit mobil dinas anggota DPRD. (tribunmaluku)