
“Semua kasus korupsi pasti merugikan negara sehingga akan tetap diusut begitu pula dengan temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku terkait anggaran pengadaan BBM di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang terindikasi diselewengkan sebesar 800 juta rupiah,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (13/1).
Diakuinya, anggaran tersebut sebenarnya sudah dikembalikan namun baru setengahnya sebesar Rp 400 juta sedangkan sisanya Rp 400 juta lagi belum dikembalikan sementara batas waktu rekomendasi pengembalian kerugian negara tersebut telah habis.
“Dari dana sebesar 800 juta sekian tersebut, yang baru dikembalikan sebesar 400 juta rupiah sekian
sedangkan 400 juta sekian lagi belum di kembalikan sementara batas waktu pengembalian tetap tanggal 31 Desember 2015. Dan sampai detik ini, belum juga diselesaikan,” bebernya.
Sahetapy menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang berhubungan erat dengan masalah ini. untuk didengar keterangannya. (Dharapos)