Monday, 13 April 2015

03:59:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tanimbar Utara Belum Termasuk Calon Daerah Layak Dimekarkan .
AMBON - Perjuangan untuk memekarkan Tanimbar Utara sebagai daerah kabupaten baru nampaknya akan menempuh jalan yang panjang. Hal ini terungkap setelah DPRD Maluku menyatakan bahwa hanya 4 dari 9 calon daerah otonomi baru yang layak untuk dimekarkan.

Menurut wakil ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw keempat calon daerah otonom baru itu telah memenuhi persyaratan undang-undang untuk dimekarkan.

"Empat daerah itu adalah calon Kabupaten Gorom Wakate dan Kota Bula di Seram Bagian Timur serta calon kabupaten Kepulauan Aru Perbatasan serta Kabupaten Kei Besar di Maluku Tenggara," kata Richard di Ambon, Sabtu.

Terpenuhinya berbagai persyaratan pemekawan wilayah sesuai ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa juncto Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 akan diparipurnakan oleh DPRD Maluku.

"Berkaitan dengan rencana rapat paripurna DPRD, sudah ada surat dari komisi A telah masuk ke saya selaku Pjs Ketua DPRD Maluku karena Ketua DPRD Edwin Adrian Huwae sedang ikut kongres di Bali, dan saya telah melihat hasil telaah komisi untuk rencana pemekaran," ujarnya.

Namun setelah dikoreksi, maka yang sudah lengkap adalah pemekaran Kabupaten Gorom-Wakate, Kota Bula, Kabupaten Kei Besar, dan Kabupaten Kepulauan Aru Perbatasan. Sisanya adalah lima daerah yang belum penuhi persyaratan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat UU nomor 23 tahun 2014 ini belum ada peraturan pelaksananya, maka rujukannya ada pada PP nomor 78 tahun 2007 sepanjang PP ini tidak bertentangan dengan UU dimaksud.

Sebelumnya sekretaris komisi A DPRD Maluku Dharma Oratmangun berjanji akan memediasi dan menjembatani tim pemekaran Tanimbar Utara dengan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) guna mencari solusi perjuangan wilayah itu menjadi daerah otonom baru.

"Kami akan menjembatani persoalan ini namun harus mengedepankan komunikasi yang santun dan bersifat kultural, arif dan bijaksana," kata Dharma kepada wartawan.

Penjelasan Dharma terkait adanya keluhan tim pemekaran Tanimbar Utara Raya yang sudah 12 tahun berjuang namun belum mendapatkan rekomendasi dari Bupati Maluku Tenggara Barat, Bitzael Temar. Dharma merasa yakin kalau Bupati MTB tetap akan mempertimbangkan harapan masyarakat Tanimbar Utara untuk mendapatkan rekomendasi pemekaran. Apalagi upaya memperjuangkan pemekaran ini sudah pernah dideklarasikan di Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara tahun 2003 dan mendapat persetujuan mantan Bupati MTB, S.J Oratmangung.

"Saat itu sudah ada deklarasi untuk pemekaran Kabupaten MTB, Kabupaten Tanimbar Utara Raya serta Kabupaten Selatan Daya dan mantan bupati telah memberikan rekomendasi," katanya.

Namun seiring perkembangan zaman, rekomendasi tersebut harus diperbaharui oleh Bupati MTB saat ini. Perjuangan pemekaran wilayah baru ini didasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang nantinya menggunakan sistem 'Top Dawn'.

"Apalagi saat aspirari tersebut disalurkan ke pemerintah, sudah ada respons positif dari Kemendagri, DPD-RI, maupun komisi II DPR-RI yang diketuai Ramber Komaruz Zaman," ujar Dharma.

Karena pemerintah di tingkat pusat lebih mempertimbangkan Tanimbar Utara sebagai salah satu pulau terluar dan terdepan di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain. [Antara]