Monday, 13 April 2015

03:57:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca DPRD Maluku Tidak Pernah Halangi Pemekaran Wilayah.
AMBON - DPRD Maluku tidak pernah menghalangi keinginan masyarakat untuk memperjuangkan pemekaran wilayah menjadi daerah otonom baru, asalkan disesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Prinsipnya kami tidak menghalangi aspirasi dan perjuangan untuk memekarkan sebuah wilayah baru sebab tujuannya ingin mencapai kesejahteraan yang lebih baik," kata Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae di Ambon, Selasa.

Menurut dia, munculnya aspirasi masyarakat untuk memperjuangkan pemekaran wilayah mengindikasikan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur belum merata dalam menjangkau seluruh daerah secara maksimal. Kondisi itu, katanya, juga merupakan bukti kalau tingkat kesejahteraan warga sebenarnya masih rendah akibat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik masih minim.

Ia menjelaskan setiap warga negara berhak mendapatkan kesejahteraan, yang antara lain melalui wujud pemekaran daerah sesuai dengan aspirasi mereka.

"Kita jangan melihat persoalan seperti ini, seperi biasa saja, namun sebenarnya sangat substansial bahwa pembangunan selama ini belum bisa menjangkau seluruh wilayah sehingga ada rasa ketidakpuasan dan muncul keinginan membangun daerahnya masing-masing," ujar Edwin.

Saat ini, DPRD Maluku memproses rencana pembentukan sembilan kabupaten dan kota maupun kota administratif, sembilan daerah otonom baru yang sementara diperjuangkan saat ini diantaranya Kabupaten Kepulauan Aru Perbatasan, Kabupaten Kei Besar, Kota Bula, Kabupaten Gorom-Wakate, Kota Administratif Kepulauan Banda, Kota Administratif Leihitu, Kabupaten Kepulauan Lease, Tanimbar Utara, dan Selatan Daya. [Antara]