Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Stanislaus Londar jadi Tersangka Korupsi Dana Pengadaan Mobil Dinas DPRD MTB tahun 2014.
SAUMLAKI - Kejaksaan Negeri Saumlaki akhirnya menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Stanislaus Londar sebagai tersangka bersama PPTK dan dua rekanan terkait hilangnya sejumlah dana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan DPRD kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dianggarkan melalui APBD MTB tahun 2014 lalu.
Kepala Seksi (Kasie) Intel pada Kejaksaan Negeri Saumlaki, Wahyu Saputra kepada Dhara Pos di ruang kerjanya, pekan kemarin menyatakan selain mantan Sekwan MTB, pihak Kejari Saumlaki juga menetapkan PPTK, Semuel Subitmele serta Dwinaryo, direktur CV. Damai Negeriku, dan Yosevina Fransisca alias Mama yoko pada tanggal 15 Januari 2015.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan secara marathon yang dilakukan pihak penyidik kejaksaan Negeri Saumlaki.
“Jadi modus yang dilakukan, mereka mark-up harga pembelian mobil dari nilai kontrak sebesar Rp. 1.699.000.000,-digunakan untuk pembelian mobil inova new v series manual,“ ungkapnya.
Jaksa penyidik akhirnya menemukan kejanggalan saat mengetahui besar anggaran pembelian 3 mobil tersebut dimana per unit hanya berkisar pada Rp. 280.000.000,- ditambah dengan biaya lain seperti transportasi dan surat-surat kendaraan.
Meskipun begitu, penyidik belum bisa mengumumkan hasil kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan tidak terpuji para tikus berdasi oleh karena hingga kini pihak kejaksaan masih melakukan perhitungan.
“Total itu belum lengkap karena dia beli dari Surabaya termasuk persuratan dibayar oleh pihak rekanan bukan on the road tetapi of the road dia belinya,” jelasnya.
Sementara itu, pihak penyidik Kejaksaan akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap tersangka Semuel Subitmele oleh karena pasca ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD dr. PP. Magretty Saumlaki.
Menurut dia, SP3 dari Kejaksaan bakal dikeluarkan dalam waktu dekat saat surat keterangan meninggal dunia ataupun akte kematian guna mendukung data-data administratif sebelum SP3 di keluarkan khusus untuk Semuel Subitmele dan bukan untuk penghentian perkara tersebut.
Dalam proses penyelidikan, pihaknya mengakui jika masih ada pihak-pihak tertentu yang masih tertutup dengan demikian belum bisa dipastikan akan ada penambahan tersangka atau tidak.
Terkait keterangan para tersangka, Saputro menilai jika para tersangka sangat kooperatif sehingga target Kejari Saumlaki dalam minggu ke dua atau minggu ke tiga bulan Maret ini, kasus tersebut bakal di ajukan ke pengadilan Tipikor Ambon.
Para tersangka lanjut dia, tidak ditahan sebagaimana penanganan perkara Tipikor lain oleh karena Jaksa penyidik menilai bahwa para tersangka sangat kooperatif. [Dharapos]
dewan perwakilan rakyat daerah
kejaksaan negeri
korupsi
Politik
Saumlaki
stanislaus londar
wahyu saputra