Sunday, 5 April 2015

12:14:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Polsek Tanimbar Selatan Tekan Kasus Kekerasan Rumah Tangga dengan MOU 8 Kepala Desa .
SAUMLAKI - Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat akhirnya melakukan berbagai terobosan guna menekan tingginya jumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah tersebut.

Di temui di ruang kerjanya baru-baru ini, Kapolsek Tansel, Iptu D. Jambormias mengungkap sejumlah penyakit sosial yang terjadi di kecamatan Tansel selama 2014 lalu dinilai cukup melambung ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

“Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kekerasan terhadap anak di bawah umur cukup mendominasi, ditambah kejahatan lain yang timbul akibat dampak buruk mengkonsumsi minuman keras,” ungkapnya.

Setelah ditelusuri, kebanyakan kasus KDRT yang terjadi dikarenakan sejumlah faktor seperti para pasangan suami-istri (pasutri) yang tergolong masih dibawah umur namun sudah memilih berkeluarga.

“Pasutri yang masih memilih hidup dan tinggal bersama atau serumah dengan orang tua namun belum menikah atau kumpul kebo, serta perilaku sang suami yang suka mengkonsumsi Miras secara berlebihan,” tambah Jambormias.

Penyebab lain yang juga berpotensi terjadi kasus KDRT adalah faktor kebutuhan ekonomi rumah tangga yang tak tercukupi mengakibatkan prahara rumah tanggapun terjadi hingga menimbulkan kekerasan fisik maupun non fisik.

“Dari wilayah hukum kami ada delapan desa di kecamatan Tansel, yang masih menunggak yaitu kasus KDRT.  Yang terjadi dari temuan sejumlah kasus KDRT, mereka sudah kumpul kebo hingga 6 sampai 10 tahun namun belum menikah dan ketika terjadi KDRT maka kami kewalahan karena kalau terkait dengan UU maka itu tidak bisa diusut” terangnya.

Untuk itu, beberapa waktu lalu telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara 8 kepala desa di kecamatan Tansel serta Camat dan Kapolsek terhadap upaya penanganan bersama proses percepatan pernikahan sejumlah pasutri yang belum menikah secara agama maupun nikah sipil.

Langkah pertama yang telah dilakukan pasca penandatanganan MoU tersebut adala pendataan sejumlah kepala keluarga yang belum menikah di setiap desa untuk kemudian diproses nikah massal dalam waktu dekat.

Jambormias mengakui jika proses ini berjalan dengan baik karena adanya dukungan dari Pemerintah desa dan kecamatan sehingga dipastikan proses pernikahan massal bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Hal ini terlihat dari proses pendataan yang dilakukan di sejumlah desa, telah berhasil dilakukan oleh 3 desa yakni desa Lermatan, Wowonda, dan Latdalam.

Data menunjukkan, jika ada 20 % KK dari hasil pencatatan di setiap desa tersebut yang ternyata belum menikah.  “Jadi dipastikan dari data tersebut, hampir rata-rata berpotensi terjadi KDRT karena kawin di bawah umur, maupun lebih sering mengkonsumsi miras secara berlebihan,” ujarnya.

Sementara, kasus lainnya yang juga menjadi target operasi pihaknya di tahun 2015 ini adalah kasus kenakalan remaja di kalangan sekolah. Diantaranya yang menonjol adalah pencurian dengan rata-rata pelakunya adalah anak sekolah sehingga hal ini mendorongnya untuk bakal dilakukan langkah-langkah preventif di sejumlah sekolah seperti penyuluhan kepada para siswa.

Disisi lain, faktor ekonomi rumah tangga juga mendorong masyarakat untuk rela melakukan transaksi simpan pinjam dengan cara-cara ilegal. Kasus rentenir kini semakin merajalela di MTB khususnya di kecamatan Tansel. Mantan Dan Provost Polres MTB ini menjelaskan bahwa ada sejumlah kalangan yang saat ini belum sadar hukum dengan cara menjalankan praktek simpan pinjam tanpa berbadan hukum yang sah.

Kasus peminjaman uang dengan suku bunga yang tinggi saat ini banyak di temukan dimana para rentenirnya banyak didominasi oleh kaum berduit. Hal ini sudah saatnya dibatasi karena ilegal dan berakibat pada proses hukum nantinya.

Meskipun tidak merinci data yang dimiliki pihaknya namun Jambormias mengakui jika bakal melakukan berbagai langkah terobosan untuk menekan maraknya kasus rentenir di wilayah hukumnya.

”Sekarang yang kami terapkan, jika ada kasus-kasus semacam itu yang kami tangani maka yang dikembalikan kepada pemilik uang hanya modal awalnya saja tanpa bunga karena melanggar aturan. Kami juga bakal melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan praktek-praktek  yang tak tepuji itu,” jelasnya.

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur diwilayah hukumnya ditahun 2014 kemarin, sambung Jambormias, diakui cukup tinggi namun pihaknya belum bisa menangani kasus-kasus tersebut karena belum adanya unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA). Tercatat ada 7 kasus kekerasan terhadap anak yg telah diserahkan ke Mapolres MTB untuk ditangani. [Dharapos]