Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Dianggap Cemarkan Nama Baik, Istri Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) MTB Dipolisikan.
SAUMLAKI - Baru beberapa bulan terbentuk dan beroperasi di kota Saumlaki, Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Maluku Tenggara Barat akhir-akhir ini diselimuti prahara internal yang berujung pada proses hukum.
Kasus yang mendera beberapa oknum di PMI MTB ini jika diurai sesuai kronologisnya, maka penyebab utamanya adalah persoalan internal yang tak mampu diselesaikan secara baik-baik dan akhirnya mengalir ke rana hukum.
Sebut saja Ny. Ambarwati alias ibu Ambar yang telah resmi melaporkan dugaan tindak pencemaran nama baik yang dialamatkan baginya oleh istri Sekretaris PMI MTB, Simon Fenanlampir. Ny. Yulce Yempori, istri sang sekretaris PMI MTB yang juga staf pada Sekretariat PMI MTB, dilaporkan ke Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan dan telah dilakukan penyidikan akibat menghina Ny. Ambarwati dengan kalimat-kalimat yang tidak etis.
Kepada Dhara Pos, Ny. Ambarwati menceriterakan kejadian tersebut dimana kronologisnya berawal dari persoalan pemesanan seragam/uniform PMI yang di pesan oleh teman suami sang korban, atas permintaan Sekretaris PMI MTB.
“Ibu, PMI ini ada batiknya loh. Saya lihat sewaktu ikut kegiatan di Monas. Jadi bagaimana caranya datangkan batik yang sama seperti di Monas itu. Trus saya dikasi tunjuk fotonya dari pak Mon, terus beliau bilang ibu bisa nggak memesan batik-batik seperti ini? Lalu saya bilang, kebetulan ada lekten suami saya yang pulang ke Jawa. Karena itu saya telpon pak Sugi, teman suami saya dan saya tanya bisa nggak datangkan batik-batik dengan logonya PMI? Trus pak Simon juga bilang bahwa kalau sama kostumnya bisa nggak? Lalu saya telpon pak Sugi lagi. Jadi semua pesanan PMI itu pak Sugi layani, hanya saja pesanan kantong darah yang tidak bisa di layani mengingat stok yang dibeli saat itu sangat kurang dari 200 kantong yang dipesan. 150 buah kemeja PDL, Batik dan Kostum akhirnya di datangkan termasuk ongkos kirim dan harga muat pakaian tersebut ditanggung oleh saya dan pak Sugi,” tutur Ny. Ambar mengawali ceriteranya.
Bagai sinetron TV yang masih ada lanjutannya di saat iklan layanan masyarakat di tayangkan, begitu pula persoalan ini. Semenjak pakaian tersebut dijual kepada para staf dan para relawan PMI, muncul pula ketidakpuasan mereka akibat 3 jenis pakaian tersebut lebih besar dan terdapat pula kesalahan dalam pencetakan nama.
Meskipun ada sebagian kalangan yang menolak namun akhirnya bisa di terima disaat Ny. Ambar menjamin jika akan memotong biayanya dengan biaya jahitan jika ada yang berkeinginan untuk memperkecil pakaian sesuai dengan ukuran tubuh di tukang Jahit.
Persoalan lain yang akhirnya berbuntut pada terjadinya penghinaan atas diri Ny. Ambar, adalah disaat PMI MTB membutuhkan donasi bagi pelaksanaan sejumlah kegiatan rutin, maka para staf dan relawan PMI dibagi tugas oleh sang Sekretaris untuk melakukan penggalangan dana.
Setelah penggalangan dana dilaksanakan, Ibu Ambar memilih untuk tidak masuk kantor akibat merasa adanya ketidakberesan yang terjadi saat proses penggalangan dana.
Hal ini dikuatkan dari adanya teguran salah satu donatur terhadap dirinya, oleh karena proposal tersebut tidak ditandatangani oleh Sekda MTB, Mathias Malaka, yang adalah Ketua PMI MTB, melainkan hanya ditandatangani oleh Sekretaris PMI, Simon Fenanlampir.
Akibat beberapa hari tidak masuk kantor, maka Ny. Ambarwati dipanggil oleh sekretaris PMI untuk masuk kantor. Disaat yang sama, Ny. Ambar pun mempertanyakan uang setoran seragam PMI yang telah disetor oleh beberapa staf dan relawan ke bendahara PMI namun Sekretaris membantah jika para stafnya serta relawan PMI belum menyetor karena belum punya cukup duit.
Setelah beberapa minggu kemudian, Ny. Ambarwati di telpon oleh Sekretaris PMI untuk persoalan tersebut diselesaikan di rumahnya (rumah Sekretaris PMI-red) secara kekeluargaan. Setelah Ny. Ambarwati bersama suaminya dan Sugi tiba dan berdiskusi secara baik-baik sesuai undangan sang
Sekretaris PMI, secara tiba-tiba keakraban itu berakhir saat istri Sekretaris PMI, Ny. Yulce Yempori secara spontan mengeluarkan kalimat-kalimat hinaan yang dilontarkan bagi Ny. Ambarwati.
“Pada saat kita datangi rumah pak Simon, saya malah berbunga-bunga karena berpikir nanti dibayar baju-baju itu, padahal terbalik. Meskipun kami sementara saling bertukar pikiran terkait persoalan kelebihan ukuran dan kesalahan nama pada seragam tersebut termasuk mencari solusi, namun istrinya pak Simon langsung berdiri dan mengeluarkan kalimat-kalimat hinaan dan juga adanya pencemaran nama baik saya dan keluarga,” bebernya sembari meniru mengeluarkan kalimat-kalimat hinaan yang dilontarkan oleh Ny. Yulce.
Atas persoalan tersebut, Ny. Ambarwati melaporkan secara resmi ke Polsek Tanimbar Selatan untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di republic ini; mengingat pula, keutuhan keluarganya sempat terancam kacau akibat pernyataan Ny. Yulce atas dirinya didepan suaminya.
Ny. Ambarwati mengakui jika laporan yang dialamatkan bukan terhadap institusi PMI melainkan terhadap istrinya Simon Fenanlampir secara pribadi, atas penghinaannya.
“Saya sebenarnya nga ada niat lapor ke polsek tetapi suami saya curiga sama saya. Karena istrinya pak Simon bilang untuk saya dihadapan suami saya bahwa gara-gara kamu, maka rumah tangga saya hancur berantakan. Suami saya tanya saya bahwa ada apa dibalik semuanya ini? otomatis susmi saya curiga dan dikira saya selingkuh sama Pak Simon, jad akhirnya saya laporkan ke Polisi karena saya juga nda mau rumah tangga saya jadi rusak akibat pernyataan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanimbar Selatan, IPTU D. Jambormias saat di temui mengaku jika laporan Ny. Ambarwati tersebut telah diterima pihaknya pada tanggal 27 Februari lalu oleh Brigpol. A. Romrome dan kini sementara dalam penanganan bagian Reserse dan Kriminal.
Hingga kini, pihak Reserse telah memeriksa para saksi dalam kasus tersebut yang mengetahui dengan jelas adanya dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Ny. Ambarwati sesuai laporannya. Ternyata, disaat Ny. Ambarwati melaporkan tindak pencemaran nama baik dan penghinaan ke Mako Polsek Tansel, Sekretaris PMI pun melaporakan Ny. Ambarwati dengan adanya indikasi penipuan.
“Jadi ini dua kasus menarik yakni ada LP Penghinaan dan pencemaran nama baik dan juga ada LP dari sekretaris PMI atas kasus Penipuan yang dilakukan oleh Ny. Ambarwati. Sekarang dalam penyidikan dan sudah ada dua saksi yang diperiksa,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menerangkan jika pihaknya tetap akan memproses dua laporan tersebut dan menyangkut dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Sekretaris PMI MTB tersebut, tetap akan diproses dari unsur dugaan adanya penipuan, meskipun sejumlah seragam telah digunakan oleh para staf dan relawan PMI.
Dalam kasus ini, Kapolsek mengaku jika tidak ada bukti perjanjian secara tertulis melainkan perjanjian mulut dengan sejumlah pihak yang bisa bersaksi. [Dharapos]