Saturday, 11 April 2015

13:58:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Bitzael Silvester Temmar Dituding Muluskan Pencairan Dana Alokasi Khusus Pendidikan 2010.
AMBON - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) mengakui bahwa Bupati MTB, Bitzael Temmar ikut memuluskan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2010 sebesar Rp 7,2 Miliar. Surra bahkan mengaku Temmar kecipratan dana sebesar Rp 1 miliar.

Kepada Ambon Ekspres, via telepon seluler, Surra  membeberkan, DAK sebesar Rp 7,2 miliar untuk pengadaan buku perpustakaan SD dan SMP serta pengadaan alat peraga SMP itu sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena dari proses lelang hingga pelaksanaan proyek diintervensi Temmar. “Jadi, ketika lelang proyek itu berlangsung, dimenangkan oleh CV Karisma Sejati. Namun, karena ada intervensi dari bupati, maka panitia menunjuk CV Haluan Mandiri yang menjadi pemenang,“ ungkap Surra kepada Ambon Ekspres via selulernya.

Fredy Sandana yang juga Direktur CV Haluan Mandiri yang mengerjakan ketiga proyek itu sekitar akhir Agustus 2010 datang ke kantor Disdikpora MTB untuk menyampaikan bahwa ketiga paket pekerjaan telah disetujui Temmar untuk dikerjakannya. Hanya saja, hal itu ditolak Surra. “Jawaban dari saya itu rupanya kurang memuaskan. Sehingga Fredy kembali menemui bupati. Akhirnya karena ada persetujuan bupati, proses pencairan dana dengan mudahnya dilakukan. Padahal dokumen persyaratan pencairan dana tidak lengkap,“ beber Surra.

Surra menjelaskan, ketika penerbitan SPM sejatinya tertanggal 14 Desember 2010. Namun, Kabid Penatausahaan Keuangan Daerah, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) MTB, Abraham Tenlima bersama stafnya justru membuat dokumen administrasi mundur tanggal 6 Desember 2010. Hal itu diakibatkan karena SP2D telah diterbitkan mendahului SPM. “Semua itu karena sudah ada persetujuan dari Bupati MTB, sehingga walaupun dokumen tidak lengkap maupun bermasalah, tetap saja uangnya cair. Semua itu semata karena ada kepentingan bupati di dalamnya,” ucapnya.

Saat kasus itu terendus Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku, dirinya ditetapkan sebagai tersangka beserta dua temannya. Ketika diperiksa penyidik, Surra mengakui telah membeberkan keterlibatan Temmar kepada jaksa. Sayangnya, ada tekanan dari kepala inpektorat sehingga semua keterangannya dicabut.

“Ketika diperiksa jaksa, saya sudah beberkan semuanya. Namun setelah dipanggil kedua kalinya oleh jaksa untuk diperiksa, Kepala Inspektorat MTB menghubungi saya untuk menarik semua keterangan yang telah saya ungkap kepada jaksa,” jelasnya

Merasa ditekan, Surra akhirnya menarik semua keterangannya yang membeberkan keterlibatan Bupati MTB. Karena itu, Surra mengharapkan agar pihak Kejari Saumlaki yang telah mengambil alih kasus DAK teliti melihat proses yang terjadi saat itu. Sehingga, jaksa dapat menyeret orang nomor satu di kabupaten MTB itu.

Hal senada juga disampaikan praktisi hukum, Alfaris Latureke. Kata dia, sepantasnya jaksa menjerat Temmar sebagai tersangka, karena perannya yang mengintervensi panitia lelang untuk memenangkan CV tertentu. Padahal, dana sebesar Rp 7,2 miliar yang diperuntukan untuk pendidikan ini telah dimenangkan perusahaan lain. “Ini kan permainan yang dilakukan Temmar untuk memenangkan CV Haluan Mandiri. Hal itu untuk kepentingan dan mencari keuntungan semata,” kata Alfaris.

Alfaris yang juga penasehat hukum Fransiskus Surra menginginkan agar Kejari Saumlaki yang sedang menyelidiki kasus itu dapat bekerja jujur dan transparan. Sehingga dalam penegakkan hukum nanti, dapat menjerat Temmar, karena dialah yang merupakan otak dibalik gagalnya kasus DAK tersebut.
“Yang saya maupun klien saya harapkan hanya satu. Yakni Bupati MTB ditetapkan sebagai tersangka.

Karena dia (Bitzael-red) yang mengintervensi kasus itu mulai dari pelelangan hingga tahap pencairannya. Karena itulah proyek tersebut gagal. Karena klien saya mengakui dana itu dicairkan tanpa dokumen lengkap, karena disuruh bupati,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati MTB Bitzael Silvester Temmar, lewat email pernah mendudukan tuduhan Surra yang pernah dimuat Ambon Ekspres, edisi Senin 15 Desember 2014. Temmar mengaku, bahwa penyelewenangan DAK 2010 Bidang Pendidikan di MTB merupakan aib yang menampar wajah pemerintahan yang dipimpinnya. “Dan ini merupakan penyakit lama yang setiap saat kambuh. Saya sendiri sudah berusaha mencegah tapi belum sepenuhnya berhasil,” tulis dia dalam surat tersebut.

Dalam kurun lima tahun (2007-2012), dia terpaksa mengganti kepala dinas sampai empat kali. Pejabat struktural eselon III dan IV juga demikian, termasuk puluhan kepala sekolah karena soal pengelolaan keuangan yang tidak beres. Tak hanya itu, Sejak menjadi bupati hingga sekarang, Temmar tidak pernah mengurus dan membagi-bagi proyek.

“Apalagi mengintervensi teknis pengelolaan keuangan daerah. Saya berharap dengan tidak terlibat sebagai makelar proyek dan dalam urusan pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi preseden baik untuk ditiru. Sayangnya, ada saja yang enggan meniru. Saya perlu menegaskan pula bahwa upaya yang saya lakukan untuk menyehatkan pengeloaan keuangan daerah, kini mulai menunjukan hasil, tapi masih semu. Inilah tantangan yang perlu saya bereskan sebelum mengakhiri masa kerja saya yang tinggal dua tahun,” terang dia.

Dia juga mengingatkan semua pihak yang gemar menuduh dan merendahkannya, bahwa dia hanya manusia yang tidak akan pernah bebas dari kelemahan. “Tapi kalau soal niat baik dan kerja tanpa pamrih untuk negeri kami, saya miliki dan telah menjadi komitmen sejak awal. Karena itu menuduh saya tanpa dasar dan dengan motif yang buruk, justu kemudian dapat berbalik arah dan menjadi “senjata makan tuan”. Ini sudah berulang terjadi,” kata dia dalam hak jawabnya. [AmbonEkspres]