Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Express Air Saumlaki Tanggapi Tudingan Permainan Harga Tiket.
SAUMLAKI - Pimpinan Travel Express Air Saumlaki akhirnya buka mulut soal tudingan yang dialamatkan kepada mereka terkait biaya penjualan tiket diluar peraturan pemerintah.
Kepada Dhara Pos melalui telpon selularnya, Rabu (16/10), Pimpinan Travel Express Air Saumlaki, Chay Sabarlele menyatakan bahwa semenjak ditunjuk oleh pimpinan Express Air Pusat untuk menahkodai kantor Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dirinya selalu taat aturan.
“Kami selalu berkoordinasi dan tetap taat pada sejumlah regulasi yang berlaku tentang standarisasi penjualan tiket pesawat bagi para calon penumpang yang hendak menggunakan jasa penerbangan Express Air,” ungkapnya.
Sabarlele menuturkan, jika jarak tempuh Ambon – Saumlaki sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2010 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif atas penumpang kelas ekonomi anggkutan udara dalam negeri, telah jelas menjadi acuan penjualan tiket yang dilakukan pihaknya selama ini yakni dengan standar maksimal per tiket seharga Rp. 1.499.000,-.
Dirinya sempat mengkalirifikasi sumber pemberitaan Radio Urayana Cordis (salah satu radio lokal di kota Saumlaki- red) yang mengatakan jika pihak Express Air selama ini telah menjual ticket pesawat hingga mencapai Rp. 1.600.000 dan sangat bertentangan dengan aturan.
Ditambahkannya, sumber radio lokal tersebut yang adalah Kepala kantor Bandar Udara Saumlaki, sempat mengajak masyarakat eks pengguna jasa penerbangan Express Air untuk menyerahkan bekas tiket yang telah digunakan untuk nantinya menjadi bahan laporan pihaknya kepada yang berwajib.
Sabarlele menilai pernyataan pimpinan Bandar Udara Saumlaki melalui media tersebut sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan realitas yang dilakukan oleh pihak Express Air.
”Saya pikir, pernyataan Kabandar Saumlaki itu sudah berlebihan. Yang jelasnya saya beserta staf Expres Air Saumlaki dalam melaksanakan tugas penjualan tiket tetap berpedoman pada aturan yakni Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010,’’ tutur pria muda asal Kecamatan Selaru ini sembari membaca dengan saksama salah satu point penting terkait batasan harga tiket pesawat yang tertera dalam peraturan tersebut.
Diakuinya, penjualan tiket dengan harga standar sesuai aturan tersebut, terkadang tidak ditaati oleh calon penumpang yang hendak menggunakan jasa penerbangan Express Air.
“Jadi, biasanya saat membeli tiket, para pembeli tidak lagi meminta uang kembalian. Mereka bahkan memberikan sisa uang tersebut kepada kami sebagai ucapan terima kasih. Itupun hanya kelebihan Rp. 1.000 dan saya pikir itu wajar karena bukan permintaan kami,’’ terang Sabarlele.
Dirinya mengaku sempat kesal soal pernyataan sang Kabandar Saumlaki melalui radio tersebut karena menurutnya, sesuai kewenangan yang dimiliki, Kabandar semestinya tidak mencampuri urusan internal pihak lain.
”Jadi urusan penjualan tiket itu urusan Airline. Lucu juga kalau Kabandarnya yang ajak masyarakat untuk cari kesalahan pihak Airline. Sebenarnya ada apa dibalik itu? Saya jadi heran dan bingung juga dengan cara beliau,” kecamnya.
Sementara itu, sesuai data yang diperoleh Dhara Pos dari Radio Urayana, Kabandar Saumlaki Yanuaris Seralurin, SH dalam dialog Interaktif di studio radio, Kamis (17/10) tersebut menuturkan jika pihaknya telah menerima laporan warga eks penumpang Express Air bahwa penjualan tiket yang dibebankkan kepada para calon penumpang dari maskapai tersebut melonjak hingga Rp. 1.600.000,-
Harga tersebut adalah biaya untuk ongkos tiket dari bandar Udara Saumlaki menuju Bandar Udara Patimura Ambon. Menurut pihak radio, Seralurin sempat mengajak warga masyarakat untuk mengumpulkan bukti-bukti penujualan tiket tersebut untuk nantinya menjadi bahan teguran dan evaluasi bagi pihak manajemen Express Air oleh karena telah melenceng dari aturan normatif yang berlaku. [Dharapos]
Beranda
»
bisnis
»
chay sabarlele
»
Ekonomi
»
express air
»
Saumlaki
»
tudingan
» Express Air Saumlaki Tanggapi Tudingan Permainan Harga Tiket
Wednesday, 21 April 2010