Thursday, 12 March 2020

17:25:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Asisten II : Optimalkan Anggaran, sesuai Ketentuan yang Berlaku. AMBON, LELEMUKU.COM - Inilah berita terbaru dari Pemkot Ambon terkait Asisten II : Optimalkan Anggaran, sesuai Ketentuan yang Berlaku. Selamat membaca.

Ambon, PPID – Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
(Asisten II), Roberth Silooy meminta para Lurah untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran kelurahan yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan saat membuka sosialisasi perencanaan
dan pelaksanaan anggaran pendanaan kelurahan, Kamis
(12/03/2020) di Marina Hotel-Ambon.

Menurut Asisten II, Alokasi bantuan pendanaan kelurahan yang
dikucurkan Pemerintah Pusat (Pempus) lewat APBN merupakan
bentuk dukungan Pempus untuk penyelenggaraan pemerintahan
ditingkat kelurahan.

“Bantuan Pendanaan Kelurahan bertujuan untuk mempercepat
Peningkatan Kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka
kemiskinan serta memperkecil kesenjangan pendapatan di
masyarakat,sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan
MENDAGRI No 130 TAHUN 2018 yang dinyatakan bahwa kegiatan
pembanguan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk
membiayai pelayanan dasar sosial,” kata Asisten II.

Aspek positif lain dari bantuan tersebut, lanjut Asisten II,
adalah kegiatan sarana prasarana kelurahan. Kegiatan sarana
prasarana yang dimaskud meliputi kegiatan Pengadaan,
Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Dan
Prasarana di Bidang Kesehatan, Pendidikan Dan Kebudayaan,
Transportasi dan Lingkungan.

“Anggaran yang diberikan juga dapat dimanfaatkan untuk
meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dikelurahan
masing-masing, antara lain pengelolaan kegiatan pelayanan
kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, kegiatan
pengembangan usaha mikro kecil dan menengah,’ jelas Asisten
II.

Asisten menambahkan, kegiatan lain yang menyangkut
ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
serta kegiatan yang menyangkut kesiapsiagaan masyarakat dalam
menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya, juga
dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan anggaran yang
diberikan.

Selain itu, Asisten juga mengingatkan para Lurah untuk
cermat dalam mempelajari esensi dari bantuan pendanaan
kelurahan tersebut.

“Anggaran Kelurahan lewat Dana Alokasi Umum yang dikucurkan
Pemerintah Pusat tahun 2020 untuk bantuan pendanaan di Kota
Ambon sebesar 7,3 milliar, karena itu para lurah harus betul-
betul mampu mengidentifikasi kebutuhan prioritas masyarakat
sesuai dengan ketetapan hasil musyawarah pembangunan yang
dilaksanakan oleh masyarakat,” terang Asisten II.

Diharapkan, lewat bantuan pendanaan yang kemudian dimanfaatkan
untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan
masyarakat di kelurahan dapat menggerakkan ekonomi,
meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik dan
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota
Ambon kedepan. (MCAMBON)

Terima kasih karena telah membaca artikel berjudul Asisten II : Optimalkan Anggaran, sesuai Ketentuan yang Berlaku. Silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda yang lainnya.