Tito Karnavian Ingatkan Personil di Tanimbar untuk Kuatkan Solidaritas di Pemilu 2019 |
Tito Karnavian Ingatkan Personil di Tanimbar untuk Kuatkan Solidaritas di Pemilu 2019 Posted: 19 Sep 2018 10:33 PM PDT ![]() SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian dalam arahannya, yang dibacakan oleh Kepala Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, AKBP Raymundus Andhi Hedianto, SIK mengingatkan seluruh prajurit TNI dan Polri agar selalu memperkuat solidaritas guna mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang aman dan lancar serta menjaga netralitas dengan menjadi penggerak atau garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan. "Hindari tindakan yang dapat mencederai TNI dan Polri, kedepankan langkah proaktif dan optimalkan deteksi dini guna dinamika agar upaya menjaga keamanan di tengah-tengah masyarakat," ingat dia dalam upacara apel gelar pasukan operasi "Mantap Brata Siwalima 2018" dalam rangka pengamanan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2019, pada Rabu (19/9). Kapolri Karnavian juga mengimbau agar seluruh personel tidak terlibat ke dalam kegiatan yang bisa memicu terjadi konflik di suatu daerah, namun harus mendorong dan bergandengan tangan dengan elemen Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Calon Legislatif (Caleg) Partai Politik (Parpol), Pemerintah Daerah (Pemda), Media Massa, Tokoh Masyarakat, Pengawas Pemilu Independen serta seluruh masyarakat secara khususnya di Kepulauan Tanimbar. "Mengikutsertakan elemen-elemen yang terlibat dalam rencana pengamanan dan dorong elemen KPU, Bawaslu, Caleg Parpol dan masa pendukungnya, pemda, media, tokoh masyarakat pengawas pemilu independen untuk melaksanakan tugas yang diemban dengan peraturan yang berlaku," imbaunya. Upacara yang dilaksanakan di Halaman Polres MTB itu berjalan lancar, dengan tema "Melalui apel gelar pasukan operasi mantap brata siwalima 2018, kita tingkatkan sinergi Polri dengan instansi terkait dalam rangka mewujudkan Kamdagri yang kondusif". Kegiatan pengamanan tersebut sendiri akan berlangsung selama 397 hari, terhitung dari 20 September 2018 hingga 21 Oktober 2019. Juga turut hadir dalam upacara itu seluruh jajaran Tentara Negera Indonesia (TNI) dan Polri serta Instansi terkait diantaranya Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) MTB, Dinas Perhubungan MTB, Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kejaksaan Saumlaki dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) MTB. (Laura Sobuber) |
Pindah Partai Politik, Said Assagaff Pecat 3 Anggota DPRD MTB Posted: 19 Sep 2018 09:41 AM PDT ![]() SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku memberhentikan antar waktu 3 anggota wakil rakyat di kabupaten tersebut, ketiganya adalah Petrus Canisius Yaflaun, Sony Hendra Ratissa S.Hut dan Fredek Y. Kormpaulun. Melalui masing-masing Surat Keputusan Gubernur Maluku, Said Assagaff tertanggal 10 September 2018 bernomor 206 kepada Sony Ratissa dari PKP Indonesia, 207 kepada Fredek Kormpaulun dari PKP-Indonesia dan 208 kepada Petrus Canisius dari Partai Hanura, dinyatakan pemberhentian antar waktu masa jabatan 2014-2019 secara resmi ketiga politikus tersebut. "Jadi mereka mengundurkan diri itu ada karena ini juga merupakan persyaratan mereka sebagai anggota DPRD dari partai sebelumnya karena itu memang kita membaca surat keputusan ini. Sebelumnya ada surat yang ditujukan kepada gubernur kemudian gubernur menetapkan surat keputusan ini," kata Wakil Ketua DPRD MTB, P. K. Taborat, SH, yang didampingi oleh Sekretaris DPRD Drs. Herman Y. Lerebulan kepada awak media usai rapat pembacaan SK tersebut pada (12/9). Ia menyatakan pengunduran diri ketiganya berdasar pada surat pengunduran diri masing-masing jelang pemilihan kepala daerah, diantaranya Ratissa pada 2 Juli 2018 dari PKP Indonesa ke Partai Perindo, Kormpaulun pada 11 Juli dari PKP-Indonesia ke Partai Perindo, serta Yaflaun pada 30 Jui dari Hanura ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). "Sesuai karena pengunduran mereka sebagai anggota DPRD atas dasar pengunduran diri sebagai anggota DPRD dari Partai. PAW asalnya dari partai masing-masing. Prosedurnya, karena mereka mencalonkan diri dari partai lain maka mereka harus membuat surat mengunduran diri dari partai yang bersangkutan demikian mereka mengundurkan diri. Itu bagian dari persyaratan KPU," tambah Taborat. Hal ini menurut dia, sangat mutlak sebab pengajuan pemberhentian itu sendiri berlandaskan pada aturan normatif Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 139 ayat 1 huruf c tentang anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diberhentikan karena menjadi anggota Partai Politik (Parpol) lain. "Kalau tidak diajukan PAW, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan pemilihan untuk mencalonkan diri dari partai lain," tukas dia. (Albert Batlayeri) |
You are subscribed to email updates from Lelemuku.com. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |