Sunday, 9 September 2018

06:12:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Berita Terbaru : Polisi Ungkap Pengiriman Sianida dan Borax ke Namlea. Selamat datang di website Lelemuku Maluku, anda saat ini akan membaca berita terbaru tentang Polisi Ungkap Pengiriman Sianida dan Borax ke Namlea. Selamat membaca.
Polisi Ungkap Pengiriman Sianida dan Borax ke NamleaNAMLEA, LELEMUKU.COM -  Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah berhasil mengungkap pengiriman/pengangkutan bahan berbahaya B3 Jenis Sianida dan Borax yang tidak dilengkapi dengan dokumen/perijinan yang sah (tidak memiliki dokumen sama sekali) dengan TKP Pelabuhan Laut Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang diangkut menggunakan Kapal Pelayanan PELNI dan disimpan dalam Peti Kemas pada Kamis (6/9) sekitar pukul 16.30 Wit.

Pengungkapan kasus ini diawali dari hasil penyelidikan sejak tanggal 23 Agustus 2018, berdasarkan informasi bahwa ada pengangkutan bahan berbahaya B3 Sianida melalui Kapal PELNI Doloronda 1 di Pelabuhan Namlea.

Setelah dilakukan penyelidikan di Pelabuhan Namlea Kab. Buru, Kamis (6/9) sekitar pukul 16.30 Wit ditemukan 1 (satu) Unit Peti Kemas warna biru, Nomor seri SBNU 200742.9.22G1. Selanjutnya setelah Peti Kemas dibuka dengan disaksikan oleh pihak Pelni dan Syahbandar Namlea, ditemukan Peti Kemas tersebut berisi Barang Campuran, terdiri dari barang Kelontong, Obat-obatan, Sianida, Boraks dan Karbon dalam kemasan.

Dari hasil pengecekan terhadap manivest pengiriman Peti Kemas tersebut,  tercantum berasal dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan keterangan Barang Campuran. Adapun hasil pengecekan terhadap barang-barang yang ada di Peti Kemas, ditemukan bahan berbahaya B3 sebagai berikut : 1. Sianida sejumlah 80 (delpan puluh) kaleng ukuran 50 Kg., 2. Carbon sejumlah 196 (seratus sembilan puluh enam) karung ukuran 50 Kg., 3. Borax sejumlah 4 (empat) karung ukuran 25 Kg.

Seluruh bahan berbahaya B3 tersebut diatas sudah diamankan untuk selanjutnya dilakukan lidik dan sidik lebih lanjut. Saat ini saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan antara lain berinisial R 34 Thn, W 41 Thn, JR 25 Thn, HG 23 Thn, ART 41 Thn dan II 34 Thn.

Dari kasus dugaan tersebut melanggar Pasal 23 jo Pasal 1 ayat 3,4,5 UU RI No. 9 Tahun 2008 Bahan Kimia dan/atau Pasal 106 jo Pasal 35 ayat 1 huruf d UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (HumasPoldaMaluku)


Sekian berita yang berjudul Polisi Ungkap Pengiriman Sianida dan Borax ke Namlea. Berita ini diposting di Lelemuku.com pada September 09, 2018 at 06:09AM oleh Redaksi Lelemuku.
Anda diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan berita ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link berikut : http://bit.ly/2N20wiB . Link ini merupakan sumber dari berita yang telah anda baca.
Selain membaca berita ini, anda juga dipersilahkan membaca berita-berita menarik lainnya di halaman ini atau juga kunjungi Lelemuku.com. Terima Kasih