Saturday, 1 September 2018

07:16:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Berita Terbaru : Polisi Serahkan Pelaku Pembuat Ballo di Pasar Youtefa ke Kejari Jayapura. Selamat datang di website Lelemuku Maluku, anda saat ini akan membaca berita terbaru tentang Polisi Serahkan Pelaku Pembuat Ballo di Pasar Youtefa ke Kejari Jayapura. Selamat membaca.
Polisi Serahkan Pelaku Pembuat Ballo di Pasar Youtefa ke Kejari Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura telah diserahkan pelaku penjual dan pembuat minuman keras lokal jenis ballo yakni MK (24) warga Youtefa Distrik Abepura, Jumat (31/08) Pukul 11.00 Wit.

MK saat ditangkap diamankan barang bukti berupa, 1 buah kompor merk Hock, 1 buah tong berukuran 200 liter warna biru berisikan ballo, 2 buah jerigen 5 liter berisikan ballo, 1 bungkus Fermifan berisikan 3 sachet bekas pakai dan 1 buah panci dirumahnya di Jl. Baru Pasar Youtefa Distrik Abepura oleh Tim Delta Sakura Polres Jayapura Kota.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan MK ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap.

"Atas perbuatannya, MK dikenakan Pasal 136 Ayat (1) huruf a dan b UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Tegas Kasat Narkoba.(HumasPoldaPapua)


Sekian berita yang berjudul Polisi Serahkan Pelaku Pembuat Ballo di Pasar Youtefa ke Kejari Jayapura. Berita ini diposting di Lelemuku.com pada September 01, 2018 at 07:11AM oleh Redaksi Lelemuku.
Anda diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan berita ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link berikut : http://bit.ly/2N73Wzy . Link ini merupakan sumber dari berita yang telah anda baca.
Selain membaca berita ini, anda juga dipersilahkan membaca berita-berita menarik lainnya di halaman ini atau juga kunjungi Lelemuku.com. Terima Kasih