
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka atas kasus perjudian jenis kartu tiga.
Kasat mengatakan, Keduanya yakni EOM dan AR sebelumnya tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Polres Jayapura Kota pada Jumat (13/07) diseputaran Jalan Irian Distrik Jayapura Utara saat sedang melakukan aktifitas tindak pidana Perjudian jenis kartu tiga, kemudian keduanya diamankan ke Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan.
"Kedua tersangka diserahkan beserta barang bukti berupa Uang Tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- bersama 6 buah Handphone merk Samsung, 1 buah Handphone merk Asus, 1 buah Handhone merk Sunberry dan 3 lembar kartu remi," Ungkap AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK.
Lanjut dirinya menegaskan, kini keduanya siap disidangkan di Pengadilan atas perbuatannya yang telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.(HumasPoldaPapua)
Sekian berita yang berjudul 2 Tersangka Judi Kartu Tiga Diserahkan ke Kejari Jayapura. Berita ini diposting di Lelemuku.com pada September 01, 2018 at 06:49PM oleh Redaksi Lelemuku.
Anda diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan berita ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link berikut : http://bit.ly/2wyMoTx . Link ini merupakan sumber dari berita yang telah anda baca.
Selain membaca berita ini, anda juga dipersilahkan membaca berita-berita menarik lainnya di halaman ini atau juga kunjungi Lelemuku.com. Terima Kasih