Satgas 711 Bantu Masyarakat Bangun Gedung Serbaguna Gereja Khawdes Jla Jhowah Mahu |
- Satgas 711 Bantu Masyarakat Bangun Gedung Serbaguna Gereja Khawdes Jla Jhowah Mahu
- Rosias Kabalmay Imbau Masyarakat Ikut Awasi Restoran
- Sambut HUT RI, Aparat dan Pemda Bersihkan Sungai di Pasar Binaiya Masohi
- 15 Pengusaha Restoran di Saumlaki Temui Piterson Rangkoratat
- DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penetapan Murad Ismail dan Barnabas Orno
Satgas 711 Bantu Masyarakat Bangun Gedung Serbaguna Gereja Khawdes Jla Jhowah Mahu Posted: 16 Aug 2018 12:38 AM PDT ![]() Hal tersebut salah satunya terwujud pada Satgas Pamrahwan Maluku Yonif 711/Rks yang berada di Pos Tuhaha bersama Masyarakat Negeri setempat melaksanakan kegiatan karya bhakti pembangunan gedung serbaguna Gereja Khawdes Jla Jhowah Mahu Negeri Mahu Kec.Saparua Timur Kab.Maluku Tengah. Kegiatan karya bhakti ini merupakan wujud kemanunggalan TNI bersama Rakyat untuk mensinergikan semua Komponen masyarakat dan TNI di Maluku. Menurut Danpos Tuhaha Serka Edward Yudo K. "Keberadaan kami sebagai pasukan Satgas Pamrahwan Maluku Yonif 711/Rks, adalah bertugas untuk membantu dan mengatasi kesulitan rakyat di sekitarnya, salah satunya terwujud dengan membantu masyarakat dalam pembangunan gedung serbaguna Gereja Khawdes Jla Jhowah Mahu Negeri Mahu Kec.Saparua Timur." Beberapa personel Pos Tuhaha Satgas Pamrahwan Yonif 711/Rks yang dipimpin oleh Danpos Tuhaha Serka Edward Yudo K. beserta kurang lebih 50 orang masyarakat Negeri Mahu bersama-sama membangun gedung serbaguna Gereja Khawdes Jla Jhowah Mahu. Pengerjaan di laksanakan secara bertahap dan di kerjakan 3 kali dalam seminggu yaitu setiap hari selasa, rabu dan kamis. Harapannya dalam waktu dekat gedung serba guna tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut dapat mengaspirasi semangat masyarakat setempat dan dari pemerintah setempat sangat berterima kasih dengan niat baik yang tulus dan ikhlas yang diberikan oleh pihak Satgas Yonif 711/Raksatama yang berada di Pos Tuhaha. (Pendam151) |
Rosias Kabalmay Imbau Masyarakat Ikut Awasi Restoran Posted: 15 Aug 2018 12:21 PM PDT ![]() Ke 15 restoran atau rumah makan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati MTB, Petrus Fatlolon, SH., MH dengan nomor 970-344 Tahun 2018, tertanggal 29 Juni 2018 untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak restoran tersebut, diantaranya Harapan Indah, Enang Maria, Buritan, Warung Makan Alex, Ayah I, Sogol Pelabuhan, Mahameru, Hidayah, Gemilang, Mbak Tutik, Sari Laut, Jawa Supiyani, Dua Putra, Bete-bete dan Warung Kopi Joas. "Bagi semua masyarakat kota Saumlaki dan sekitarnya yang menggunakan jasa dari 15 restoran atau rumah makan tersebut agar turut melakukan pengawasan terhadap penggunaan mesin tersebut serta membayar pajak restoran sebesar 10 persen atas pelayanan yang disediakan oleh restoran," imbau dia kepada Lelemuku.com, pada Rabu (15/8). Kabalmay pun berharap semoga mesin kasir yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) MTB melalui Bapenda, yang dipinjam pakaikan kepada para pemilik usaha tersebut dapat berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dapat membantu para pengusaha dalam merencanakan pengembangan bisnisnya secara professional. "Semoga mesin ini dapat membantu para pengusaha restoran dalam merencanakan pengembangan bisnis restorannya secara profesional serta membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah yaitu pajak restoran," harapnya. Penggunaan dari Mesin Cast Register yang merupakan kombinasi antara mesin Point of Sales (POS) dan Cash Drawer serta sistem pengoperasiannya yang terhubung dengan internet, kemudian dari transaksi online tersebut akan tercatat di monitor website yang bisa langsung diakses oleh Bapenda MTB ini telah ditetapkan secara resmi pada tanggal 11 Agustus 2018. 15 restoran atau rumah makan tersebut wajib untuk menggunakan mesin kasir itu dalam setiap kegiatan pelayanan makan atau minum. Sedangkan bagi Wajib Pajak (WP) pemilik tempat usaha yang kedapatan tidak menggunakannya akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, yaitu teguran, pemberian denda hingga penutupan tempat usaha. (Laura Sobuber) |
Sambut HUT RI, Aparat dan Pemda Bersihkan Sungai di Pasar Binaiya Masohi Posted: 15 Aug 2018 12:16 PM PDT ![]() Dengan dimulai apel pagi dipimpin langsung oleh Bupati Maluku Tengah, H. Tuasikal Abua SH. diawali dengan do'a sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Dalam sambutanya Bupati menyampaikan bahwa kegiatan ini ini bertujuan agar kota Masohi tetap indah dan bersih dari sampah. "Kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan harus terus didorong oleh Pemda dibantu oleh TNI dan Polri, dengan begitu masyarakat akan lebih sadar untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan di Kota Masohi,"pungkas Bupati "Kegiatan ini adalah cara kita untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar dapat terlibat secara aktif dalam menjaga lingkungan kebersihan di kota yang kita cintai ini,"tambahanya. Diharapakan dengan adanya kegiatan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran dari masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan di sepanjang kali - kali yg ada di kota Masohi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1502/Masohi, Letkol inf Hari Sandhi Chrishandoko, S.Sos., Kapolres Maluku Tengah, AKBP R. Arthur. L. Simamora, S.Ik, Prajurit Brigif 27/Nusa Ina, Yonif 731/KBR, Brimob Masohi serta para Ormas Kota Masohi. (Penrem151) |
15 Pengusaha Restoran di Saumlaki Temui Piterson Rangkoratat Posted: 15 Aug 2018 09:25 AM PDT ![]() Ke 15 restoran atau rumah makan yang hadir adalah mereka ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati MTB, Petrus Fatlolon, SH., MH dengan nomor 970-344 Tahun 2018, tertanggal 29 Juni 2018 guna meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak restoran tersebut, diantaranya Harapan Indah, Enang Maria, Buritan, Warung Makan Alex, Ayah I, Sogol Pelabuhan, Mahameru, Hidayah, Gemilang, Mbak Tutik, Sari Laut, Jawa Supiyani, Dua Putra, Bete-bete dan Warung Kopi Joas. Dalam arahannya, Sekda Rangkoratat menegaskan kepada para Wajib Pajak (WP) tentang penetapan penggunaan dari mesin kasir tersebut, yang secara resmi harus dioperasikan pada tanggal 11 Agustus 2018. "Terhitung tanggal 11 Agustus 2018 semua wajib pajak sudah harus menggunakan mesin cash register untuk mencatat semua transaksi usahanya," tegas dia. Rangkoratat mengungkapkan mesin kasir yang telah ditempatkan pada masing-masing restoran atau rumah makan itu wajib digunakan dalam setiap kegiatan pelayanan makan dan minum dan bagi WP pemilik tempat usaha yang kedapatan tidak menggunakan mesin tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, yaitu teguran, pemberian denda hingga penutupan tempat usaha. "Bagi yang tidak menggunakan mesin tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya. Pemilik usaha pun wajib menjaga mesin tersebut agar tidak jatuh atau rusak dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan karena kelalaian pengguna maka diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada Pemda dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) MTB untuk segera diselesaikan sehingga dapat dipergunakan kembali. "Jika sewaktu-waktu terjadi pemadaman listrik, pemilik usaha diwajibkan mencatat dan menginput ulang semua transaksi yang terjadi selama pemadaman kedalam mesin cash register tersebut," tambah Sekda Rangkoratat. Dalam rapat bersama juga turut hadir Asisten II Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Kemasyarakatan dr. Edwin Tomosoa, Kepala Bapenda MTB Rosias R. M. Kabalmay, S.Pt., M.Si, Distributor Mesin Cash Register PT. Cartenz Technology Indonesia, Gempur dan para pengusaha. (Laura Sobuber) |
DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penetapan Murad Ismail dan Barnabas Orno Posted: 15 Aug 2018 07:16 AM PDT ![]() Penetapan pasangan dengan panggilan Baleo melalui penandatanganan surat keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih periode 2019-2024 ini dilakukan melalui sidang paripurna istimewa yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae, didampingi Wakil Ketua DPRD Maluku, dr.E.M.E. Pattiasina, S.Ked, dan Said Mudzakir Assagaff di ruang sidang utama DPRD Provinsi Maluku, Rabu,(15/8) Sidang ini menindaklanjuti, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku nomor 882/HK.03.1-Kpt/81/PROV/VIII tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih pada Pilkada Maluku tahun 2018, melalui rapat pleno terbuka, yang berlangsung di The Natsepa hotel, Suli, Senin (13/8) lalu. Turut hadir dalam sidang istimewa ini Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, Seketaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir, Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon, Bupati Maluku Tenggara (Maltra) Andreas Rentanubun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Fesal Musaad, S.Pd, M.Pd, perwakilan Pangdam XVI Pattimura, perwakilan Kapolda Maluku, jajaran anggota DPRD Maluku dan seluruh jajaran pimpinan kelembegaan dan SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Rapat paripurna istimewa tersebut tidak dihadiri Gubernur terpilih Murad Ismail, sementara Wakil Gubernur terpilih Barnabas Orno tidak diketahui alasan pasti. Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengatakan, ada tiga agenda pentingan yang diputuskan melalui sidang istimewa ini, pertama penetapan pasangan gubernur tepilih, kedua penetapan batas waktu masa pemerintahan Gubernur Maluku, Said Assagaf dan usulan persetujuan DPRD guna mendapat penegsahan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dijelaskan, penetapan Gubernur oleh DPRD Maluku dilakukan sesuai dengan mekanisme dengan mempertimbangkan keputusan KPU Provinsi Maluku, tentang hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Terpilih. Sementara untuk masa jabatan Gubernur Maluku ditetapkan akan berakhir pada tanggal 10 Maret 2019, dan sebelum tiba dapa waktu masa berakhir jabatan Gubernur Maluku saat ini, pihaknya akan melakukan pengusulan ke Menteri Dalam Negeri tentang hasil pemilihan untuk ditindak lanjuti. Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan seluruh masyarakat, DPRD Maluku memberikan apresiasi atas terselenggaranya proses pemilihan yang berlangsung dengan aman dan damai. Diakui terjadi kontestasi politik yang cukup hangat ditengah-tengah masyarakat namun semuanya telah berakhir dengan terpilihnya pasangan yang dikehendaki masyarakat untuk memimpin Provinsi Maluku selama lima tahun. "Selaku lembaga ini kami memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu selaku lembaga yang diberikan kewenangan atas terselenggaranya pemilihan dengan baik, kepada TNI dan Polri yang telah mengamankan jalannya proses pemilihan dengan tertib dan aman, seluruh tim sukses dan masyarakat yang telah menjaga sehingga kegiatan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin baru di negeri ini berlangsung aman dan damai," jelas Edwin Huwae. Sebelum menutup sidang istimewa itu, Edwin berharap agar Seluruh masyarakat Maluku harus tetap memberikan dukungan penuh terhadap jalannya pemerintahan saat ini hingga batas akhir masa jabatan pada tanggal 10 Maret. Sementara untuk pasangan Gubernur Maluku terpilih, Murad Ismail dan Barnabas Orno, DPRD berharap agar dapat menajalankan amanah dan keperceyaan yang diberikan oleh rakyat setelah menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024 mendatang. (HumasKemenagMaluku) |
You are subscribed to email updates from Lelemuku.com. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |