
DP (43) dan SM (31) ditangkap saat Debargasi penumpang turun dari kapal Dobonsolo, selain mengamankan keduanya Polisi juga mengamankan barang bukti 110 liter miras jenis Sopi yang di kemas didalam plastik bening dan disimpan didalam tas ransel.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek KPL Jayapura Iptu Joko Prayogo, S.Sos saat dikonfirmasi mengungkapkan setelah kedapatan menyelundupkan Miras tersebut keduanya langsung diamankan beserta barang bukti.
"Para pelaku dikenakan proses tindak pidana ringan (Tipiring), dan saat ini barang bukti msh diamankan di Polsek, sedangkan pelaku keesokan harinya langsung dilakukan proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.
Dirinya pun menjelaskan modus para pelaku sendiri untuk menyelundupkan miras tersebut menggunakan jasa buruh tenaga kerja bongkar muat, namun berhasil digagalkan oleh anggota yang melakukan pengamanan diseputaran Pelabuhan.
"Mereka suruh TKBM yang angkat namun modus tersebut berhasil dibaca. Sementara hasil pemeriksaan Sopi tersebut berasal dari Ambon dan rencananya akan di perjual belikan di kota Jayapura," tuturnya.
Lanjut Kapolsek menambahkan sejauh ini pelabuhan laut Jayapura merupakan sasaran empuk para oknum pelaku yang hendak menyeludupkan Narkoba maupun miras. namun pihaknya akan terus berupaya membangun kerja sama dengan instansi terkait guna meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Laut Jayapura.(HumasPoldaPapua)
Sekian berita yang berjudul Polisi Gagalkan Penyeludupan Ratusan Liter Sopi dari Ambon. Berita ini diposting di Lelemuku.com pada August 17, 2018 at 05:59AM oleh Redaksi Lelemuku.
Anda diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan berita ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link berikut : http://bit.ly/2BeoVvA . Link ini merupakan sumber dari berita yang telah anda baca.
Selain membaca berita ini, anda juga dipersilahkan membaca berita-berita menarik lainnya di halaman ini atau juga kunjungi Lelemuku.com. Terima Kasih