![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTqubWM2vcrpbhK5HXShGpMlY2TnuVXAr3xlSAUN8o2X3ydnNx-0OCb143rzC7KfiCunPPDRqXMg2uWqx0KpwcKC3KSYCkUBwIg09aHdE9S6IRd3zsUnqbPvP3XlCDiBcdYfY0Won51sO3/s640/Polisi+Tangkap+3+Bandar+Togel+di+Tawiri.jpg)
3 bandar tersebut atas nama: Remind Tuhumuri (34) Salman Dapubeang (35) dan Arfan Marikar (43).
Dari ketiga tersangka tersebut masing2 dapat diamankan barang bukti : Uang sebesar Rp 91.000 ( sembilan puluh satu ribu rupiah ), Satu buah bolpoint berwarna orange, 6 (enam) lembar kode togel 5 (lima) buah buku kupon putih, 2 (dua) gulung kertas nomor togel.
Kemudian, uang sebesar Rp1.517.000 ( satu juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah ), 14 buah buku yang sdh ditulis, 50 (lima puluh) lembar arsip kupon. Uang sebesar Rp.3.292.000 ( tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu ), 74 buah buku kupon putih, 1 buah bolpoint warna ungu dan 6 (enam) lembar kode togel.
Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan penyidikan dengan persangkaan pasal 303 bis 1 ke 2 KUHPidana. Dan ketiganya sudah ditahan di Rutan Polda Maluku Tantui.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengarah pada seorang bandar besar. Namun ketika dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan meloloskan diri dan sedang dilakukan pengejaran serta akan diterbitkan DPO. (PoldaMaluku)