Monday, 23 April 2018

05:30:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Ombudsman Gelar Sosialisasi Survey Kepatuhan di Maluku Tenggara. LANGGUR, - Menjelang pelaksanaan penilaian survey kepatuhan standar pelayanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Maka Perlu dilakukan pertemuan sekaligus melakukan sosialisasi dini yang dilakukan oleh Pemkab Maluku Tenggara di Kantor Bupati , Kamis 22/3

Pj Sekretaris Daerah Hyronimus Rettobjaan SE. dalam arahanya mengatakan Hal ini sebagai langkah awal persiapan menuju penilaian dan sangat positif bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara selain itu juga kegiatan Penilaian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan public dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public di Kabupaten Maluku Tenggara.

Lanjut Pj Sekretaris Daerah Hyronimus Rettobjaan SE menambahakan Di hadapan peserta yang hadir, "Saat ini kegiatan survey kepatuhan sudah masuk dalam RPJM Nasional. Harapannya ke depan semua instansi penyelenggara pelayanan publik bisa meraih predikat zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi, selain itu perlu di ketahui bahwa tujuan dari kepatuhan SPP adalah untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan Publik Pemerinta Pusat dan Daerah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana di atur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public.

Serta mengetahui efektifitas dan uji kualitas penyelenggaraan pelayaan public dan mengetahui persepsikepuasan terhadap pengguna layanan. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh kegiatan yang dihadiri Pimpinanan SKPD dan Eselon III dan IV serta Asisten ,Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. (PemkabMaltra)