Wednesday, 26 July 2017

23:00:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Manumpak Pane Ingatkan Tugas Berat Para Jaksa di Maluku.
Manumpak Pane Ingatkan Tugas Berat Para Jaksa di Maluku
AMBON, KALWEDO - Kajati Maluku, Manumpak Pane mengingatkan tugas berat jaksa dapat terselesaikan dengan baik bila dilaksanakan dengan mengedepankan kejujuran dan keberanian serta profesional, dengan integritas moral yang tinggi dan kearifan bertindak.

"Pelaksanaan tugas tersebut harus didasarkan kepada hati nurani sehingga akan menghasilkan keadilan yang substansif dalam memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan dan menempatkan kejaksaan sebagai penegak keadilan," kata Kajati di Ambon, Rabu.

Kajati menyampaikan hal itu saat melantik Agus Eko Purnomo sebagai Asisten Tindak Pidana Umum dan Mohammad Iwa Suwia Pribawa sebagai Asisten Intelejen kejati, serta Ketut Winawa sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepuauan Aru.

Ketut Winawa menggantikan posisi Kajari Dobo yang lama, Rahmat Supryady yang dimutasikan dan mendapat posisi baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya (Jatim).

Asintel kejati yang baru, Ketut Winawa menggantikan posisi Joko Pandam yang saat ini telah dikaryakan ke Dewan Pertahanan Nasional di Jakarta bersama mantan Aspidum Kejati Maluku yang lama, Hulman Napitupulu sehingga posisinya digantikan Agung Eko Purnomo.

Manumpak menegaskan, pergantian jabatan hendaknya dimaknai dalam kerangka kepentingan organisasi untuk pembenahan dan pemantapan dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas penegakan dan pelayanan hukum.

Ia juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar selalu meningkatkan prestasi dan kemampuan kinerja, wawasan, serta pengetahuan, baik kepada diri sendiri maupun seluruh staf dalam rangka mendukung pembenahan dan pemberdayaan organisasi serta tata laksana kejaksaan.

"Bagi para pejabat yang baru dilantik, semoga dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan pimpinan Kejaksaan Agung secara profesional dan berpegang teguh kepada doktrin kejaksaan Tri Karama Adhyaksa dan sumpah jabatannya," tandas kajati. (antara)