TERNATE, KALWEDO - Dua anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara yaitu Muhammad Tilawah dan Husain Hi Usman segera menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Agenda sidang DKPP memeriksa dua anggota KPU Halteng atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu melalui video call dihadiri anggota majelis DKPP Maluku Utara, kata Kasubbag Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi di Ternate, Minggu.
Sidang awalnya diagendakan pada Jumat (19/5) lalu, akan tetapi, diundurkan sampai batas waktu yang belum ditentukan dan sidang tersebut dengan merupakan laporan KPU Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo mengungkapkan, telah ada pemberitahuan DKPP sidang atas laporan KPU Malut terhadap dua anggota KPU Halteng.
DKPP telah menjadwalkan sidang kasus dua anggota KPU Halteng yang dilaporkan KPU Provinsi, jadi, sehari-dua ini bakal ada KPU yang akan dipecat oleh DKPP.
"Mengingat, tidak lama lagi akan menghadapi pemilihan Gubernur di 2018 mendatang, tentu kita mau bersihkan orang-orang yang bermasalah.
Menurut dia, KPU Maut akan membersihkan anggota KPU kabupaten/kota yang bermasalah saat menyelenggarakan pilkada pada 2017 ini.
Sebab, sejumlah momentum politik seperti pilkada Malut tahun 2018 dan pemilu legislatif 2019 harusnya diisi oleh komisioner yang kredibel, kalau tidak akan merusak institusi penyelenggara pemilu.
Ketua KPU menyebutkan, dua anggotanya di KPU Halteng dinilainya tidak menunjukkan sikap independensinya, karena saat sidang sengketa pilkada di Kabupaten Halteng.
"Keduanya diketahui memberikan dukungan bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Halteng Muttiara Yasin/Kabir yang menggunakan pemenang pasangan Edi Langkara/Abdurahim Odeyani yang memenangkan pilkada Kabupaten Halteng," katanya. (antara)