Tuesday, 16 May 2017

12:13:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Identitas Warga Pisang Sapi Harus Diperjelas.
Identitas Warga Pisang Sapi Harus Diperjelas
TERNATE, KALWEDO - Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menyebutkan identitas kewarganegaraan "Pisang Sapi" di Maluku Utara (Malut) segera diperjelas untuk menekan beragam aksi ilegal seperti pencurian ikan.

"Persoalan warga 'Pisang Sapi' yang tidak jelas identitas kewargengaraannya, bukan persoalan baru, seharusnya pemerintah segera mentertibkan keberadaan mereka," kata Ketua Tim Kajian Daerah Maluku Utara Setjen Wantannas Marsekal Pertama TNI Deri Pemba Syafar, di Ternate, Selasa.

Ia mengemukakan, pemerintah harus melakukan pendataan secara seksama dan memberikan pilihan kepada mereka apakah menjadi Warga Negara Indonesia atau Filipina.

"Pisang" adalah Pilipina Sangir, yaitu mereka yang ayahnya berasal dari Filipina dan ibunya berasal dari Sangir. Sedangkan "Sapi" adalah Sangir Pilipina, yakni mereka yang ayahnya berasal dari Sangir dan ibunya dari Filipina.

Selain masuk Indonesia melalui "jalur" kapal Filipina yang ditangkap, nelayan Filipina bisa bekerja di kapal Indonesia.

Para ABK Filipina yang tak memiliki kartu identitas memilih bekerja di Indonesia, karena ikan di laut Filipina sudah sangat berkurang.

Tak hanya terkait penangkapan ikan ilegal, keberadaan warga "Pisang Sapi" juga ilegal karena tidak memiliki kartu identitas kewarganegaraan.

Nelayan Filipina yang hidup di Sulawesi Utara, rata-rata tidak menikah di gereja dan tidak didaftarkan di Catatan Sipil, karena tak memiliki bukti identitas kewarganegaraan.

Pernikahan yang tak tercatat dan keberadaan orang tua yang tak memiliki bukti identitas memunculkan masalah bagi keturunan mereka di masa mendatang. Jika mereka tetap tak memiliki bukti identitas, akan sulit mengurus akta kelahiran anak-anak mereka. Itulah mengapa keberadaan warga Pisang Sapi ilegal karena tidak memiliki kartu identitas kewarganegaraan.

Kepala Kepolisian Daerah Malut Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto mengatakan, "Kami sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado, untuk membahas kewarganegaraan masyarakat 'Pisang Sapi'. Ini bukan lagi masalah lokal, tapi sudah menjadi masalah nasional,".

Ia menambahkan, "Ilegal fishing", di Maluku Utara makin marak. Sebagian besar dilakukan warga "Pisang Sapi". Mereka menangkap ikan di wilayah Indonesia, menjualnya ke Filipina,".

Direktur Polairud Polda Maluku Utara Komisaris Besar Pol Arif Budi Winova mengatakan sepanjang 2015-2016 tercatat 27 kapal telah ditenggelamkan.

Jenis pelangaran yang dilakukan yaitu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan SIPI, tidak dilengkapi Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), dan tidak sesuai dengan Surat Ijin Berlayar (SPB).

"Untuk menekan aksi 'ilegal fishing', ditempatkan kapal patroli di 12 titik antara lain Morotai, Taliabu, Sanana, Obi dan Bacan, di zona-zona yang sudah ditentukan dengan delapan rute," tutur Arif.

Namun, upaya itu belum maksimal mengingat luas wilayah yang harus ditangani tidak sebanding dengan kapal patroli yang hanya berdaya jelajah hingga lima mil.

"Kedepan kami berharap mendapat kapal tipe C1 sebanyak tujuh armada untuk mendukung patroli di wilayah Maluku Utara," kata Arif. (antara)