Wednesday, 24 May 2017

23:18:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Helen Heumasse Nilai Aktivitas Olah Emas di Gunung Botak adalah Ilegal.
Helen Heumasse Nilai Aktivitas Olah Emas di Gunung Botak adalah Ilegal
AMBON, KALWEDO - Inspektur tambang pada Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Maluku, Helen Heumasse berpendapat kalau aktivitas empat terdakwa yang melakukan pengolahan emas di Gunung Botak dan digerebek polisi merupakan perbuatan penambangan yang ilegal.

"Dikatakan ilegal atau melakukan usaha pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan (IUP) karena mereka tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba," kata Helen di Ambon, Rabu.

Penjelasan Helen disampaikan sebagai ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Namlea, Daniel Sinaga dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon atas empat terdakwa kasus dugaan penambangan ilegal masing-masing Ibrahim, Wahidin Arfandi alias Wahid, Andi alias Samson, serta Ilham.

"Dalam UU minerba secara tegas menyatakan definisi tentang penambangan itu diantaranya melakukan penggalian hingga pengolahan material batuan atau tanah melalui proses pembakaran dengan menggunakan bahan-bahan kimia," kata ahli dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Sofyan Parerungan didampingi Hamzah Khailul dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.

Majelis hakim juga memeriksa Brigpol Erik Risakota dan Bripkan Gunawan Santoso, anggota Satuan Reskrim Polres Buru yang merupakan tim penggerebekan para terdakwa saat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di Gunung Botak pada Desember 2016 lalu.

Ketika digerebek, para terdakwa tidak bisa menunjukan bukti surat izin usaha pertambangan sehingga polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti diantaranya satu karung material ampas, satu karung kapur, satu unit mesin alkon dan mesin blower warna hijau.

Polisi juga menyita dua buah tempat pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi setinggi 91 meter dan berdiameter 47 centimeter yang didalamnya berisi hasil pengolahan tong yang masih berupa karbon.

Terdakwa Ibrahim juga memiliki tiga unit tong pengolahan material emas di Unit 16 Desa Waekerta, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Namlea, Daniel Sinaga menjerat para terdakwa telah melanggar pasal 158 dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba). (antara)