KALWEDO,AMBON - Ketua DPD Partai Golkar Ambon, Richard Louhenapessy berani melawan keputusan DPP Golkar yang telah menetapkan Ely Toisuta menempati kursi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon menggantikan almarhum Husein Toisuta.
Buktinya, RL, sapaan akrab Richard justru menolaknya dengan melayangkan surat ke DPP Golkar. RL lebih mendukung Marcus Pattiapon yang menempati kursi tersebut.
Surat DPD Partai Golkar Kota Ambon tersebut bernomor B-01/DPD-PG/KA/I/2017 tertanggal 4 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Rl dan Sekretaris Max Siahay.
Surat tersebut menanggapi surat DPP Partai Golkar nomor B-906/GOLKAR/XII/2016 tertanggal 7 Desember 2016 dengan perihal Persetujuan Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Ambon yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar.
RL dalam surat tersebut menjelaskan sesuai kriteria pencalonan sesuai juklak DPP partai Golkar nomor 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Pedoman Pemilihan Dan Penetapan Pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golkar mengisyaratkan yang berhak menduduki jabatan pimpinan DPRD adalah mereka yang telah memenuhi kriteria diantaranya, memiliki pendidikan minimal sarjana, tercatat sebagai pengurus harian, pernah menjadi anggota DPRD minimal 1 tahun sebelumnya dan berpengalaman sebagai pimpinan dewan atau pimpinan alat kelengkapan, perolehan suara terbanyak atau menjabat sebagai ketua partai, tidak pernah ikut pada partai politik lain, dan DPD Partai golkar setingkat harus menyampaikan tiga nama pengganti.
Atas dasar itulah, RL dalam suratnya mengaku, DPD Partai Golkar Kota Ambon telah meneliti keseluruhan kriteria dan memutuskan dalam rapat pleno kedua DPD Golkar Kota Ambon tertanggal 5 Oktober 2016 menetapkan Marcus Pattiapon sebagai calon tunggal jabatan Wakil Ketua DPRD Kota.
Namun kemudian dengan memperhatikan usul dan saran DPP Partai Golkar pada saat Rakornis PP Wilayah Indonesia II digelar di Makassar serta memperhatikan butir ke-6 diatas yang mengharuskan DPD mengirim tiga nama maka partai mengambil kebijakan untuk menambahkan Zeth Pormes dan Ely Toisuta, untuk diusulkan ke DPP, walaupun keduanya anggota Fraksi Partai Golkar belum memenuhi kriteria diantaranya kedua kader ini baru menjadi anggota DPRD periode 2014-2019.
DPD Partai Golkar, jelas RL dalam suratnya juga berpendapat dengan dikeluarkan surat DPP nomor B-906/GOLKAR/XII/2016 tertanggal 7 Desember 2016 dengan perihal Persetujuan Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota, yang ditujukan kepada ketua DPD partai golkar kota Ambon, maka DPD Partai Golkar merasa sangat menyesal karena selaku perpanjangan tangan partai golkar didaerah tidak dapat dipertimbangkan secara seksama oleh DPP.
Ditempat terpisah anggota Fraksi Partai Golkar Kota Ambon, Ely Toisuta ketika dikonfirmasi Siwalima terkait dengan penolakan tersebut enggan memberikan komentar. “Untuk saat ini menyangkut surat tersebut saya tidak mau bicara apapun, dan bisa langsung tanyakan ke Pak RL,” ujar Ely dalam pesan singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Ambon Marcus Siahaya melalui telepon selulernya, mengakui bahwa dirinya tidak ingin berkomentar menyangkut surat tersebut. (siwalimanews.com)
Buktinya, RL, sapaan akrab Richard justru menolaknya dengan melayangkan surat ke DPP Golkar. RL lebih mendukung Marcus Pattiapon yang menempati kursi tersebut.
Surat DPD Partai Golkar Kota Ambon tersebut bernomor B-01/DPD-PG/KA/I/2017 tertanggal 4 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Rl dan Sekretaris Max Siahay.
Surat tersebut menanggapi surat DPP Partai Golkar nomor B-906/GOLKAR/XII/2016 tertanggal 7 Desember 2016 dengan perihal Persetujuan Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Ambon yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar.
RL dalam surat tersebut menjelaskan sesuai kriteria pencalonan sesuai juklak DPP partai Golkar nomor 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Pedoman Pemilihan Dan Penetapan Pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golkar mengisyaratkan yang berhak menduduki jabatan pimpinan DPRD adalah mereka yang telah memenuhi kriteria diantaranya, memiliki pendidikan minimal sarjana, tercatat sebagai pengurus harian, pernah menjadi anggota DPRD minimal 1 tahun sebelumnya dan berpengalaman sebagai pimpinan dewan atau pimpinan alat kelengkapan, perolehan suara terbanyak atau menjabat sebagai ketua partai, tidak pernah ikut pada partai politik lain, dan DPD Partai golkar setingkat harus menyampaikan tiga nama pengganti.
Atas dasar itulah, RL dalam suratnya mengaku, DPD Partai Golkar Kota Ambon telah meneliti keseluruhan kriteria dan memutuskan dalam rapat pleno kedua DPD Golkar Kota Ambon tertanggal 5 Oktober 2016 menetapkan Marcus Pattiapon sebagai calon tunggal jabatan Wakil Ketua DPRD Kota.
Namun kemudian dengan memperhatikan usul dan saran DPP Partai Golkar pada saat Rakornis PP Wilayah Indonesia II digelar di Makassar serta memperhatikan butir ke-6 diatas yang mengharuskan DPD mengirim tiga nama maka partai mengambil kebijakan untuk menambahkan Zeth Pormes dan Ely Toisuta, untuk diusulkan ke DPP, walaupun keduanya anggota Fraksi Partai Golkar belum memenuhi kriteria diantaranya kedua kader ini baru menjadi anggota DPRD periode 2014-2019.
DPD Partai Golkar, jelas RL dalam suratnya juga berpendapat dengan dikeluarkan surat DPP nomor B-906/GOLKAR/XII/2016 tertanggal 7 Desember 2016 dengan perihal Persetujuan Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota, yang ditujukan kepada ketua DPD partai golkar kota Ambon, maka DPD Partai Golkar merasa sangat menyesal karena selaku perpanjangan tangan partai golkar didaerah tidak dapat dipertimbangkan secara seksama oleh DPP.
Ditempat terpisah anggota Fraksi Partai Golkar Kota Ambon, Ely Toisuta ketika dikonfirmasi Siwalima terkait dengan penolakan tersebut enggan memberikan komentar. “Untuk saat ini menyangkut surat tersebut saya tidak mau bicara apapun, dan bisa langsung tanyakan ke Pak RL,” ujar Ely dalam pesan singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Ambon Marcus Siahaya melalui telepon selulernya, mengakui bahwa dirinya tidak ingin berkomentar menyangkut surat tersebut. (siwalimanews.com)