Wednesday, 18 January 2017

23:49:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Musa Zainuddin Terima Rp7 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Piru-Waisala.
JAKARTA - Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) fraksi PKB di Komisi V Musa Zainuddin disebut menerima Rp7 miliar dari pengurusan program aspirasi milik Musa dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Total yang diberikan ke Musa Rp7 miliar," kata Jailani, bekas staf ahli anggota DPR Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Jailani menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary yang diduga menerima suap puluhan miliar terkait pengurusan dana aspirasi anggota Komisi V DPR di Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Uang itu berasal dari Direktur UTama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang ingin mengerjakan proyek pembangunan jalan Piru-Waisala, Maluku senilai Rp50,44 miliar.

"Kata Pak Musa program ini sebenarnya sudah punya orang, lalu saya bilang kalau tidak diberikan ke Pak Adul, Pak Abdul pasti 'fight' dan akhirnya orang yang bapak maksud itu belum tentu menang, jadi kalau bisa tidak usah ribu-ribut lah. Lalu saya ditanya Pak Musa, bisa dikasih berapa, saya katakan 7 persen seperti yang disampaikan Pak Abdul ke saya," ungkap Jailani.

Jatah dana aspirasi Musa adalah Rp150 miliar, tapi Musa hanya memberikan jatah proyek Rp100 miliar kepada Abdul Khoir.

Khoir pun memberikan total Rp14,2 miliar secara bertahap kepada Jailani yaitu pada 9 November 2015 sebesar Rp2 miliar, 12 November 2015 sebesar Rp2,2 miliar, 16 November senilai Rp3,8 miliar, pada 17 November sebanyak Rp3 miliar, pada 19 November sebesar Rp2 miliar, pada 28 Desember Rp1,2 miliar.

"Tapi itu bukan hanya untuk Musa, tapi juga untuk Pak Muhammad Toha (bekas Kapoksi fraksi PKB di Komisi V). Malam tanggal 9 November saya terima Rp2 miliar lalu pada pukul 02.00 dini hari tanggal 10 November langsung saya serahkan ke Pak Toha Rp2 miliar di Jalan Pengadegan Timur Raya, tidak jauh dari perumaha DPR Kalibata," tambah Jailani.

Sedangkan penyerahan Rp7 miliar diserahkan pada 28 Desember 2015 melalui seseorang yang disuruh Musa Zainuddin bernama Mutaqim yaitu sejumlah Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura sehingga totalnya Rp7 miliar.

"Awalnya saya tidak mengenali yang bersangkutan karena hanya diberikan nomor telepon, lalu saya coba telepon, setelah saya ketemu lalu saya orang itu mengangkat telepon saya serahkan. Pada pemeriksaan di KPK saya ditunjukkan foto dan kayaknya itu yang saya ketemu. Kalau tidak salah namanya Mutaqim. total yang diberikan itu Rp7 miliar dalam dua tas," jelas Jailani.

Jaliani pun melaporkannya kepada Abdul Khoir.

Sedangkan sisa uang Rp3,9 miliar diberikan Jailani kepada anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro.

"Pada 9 November jam 8 malam Pak abdul kasih uang ke saya, jam 2 dini harinya setelah saya tanya ke pak Topan beliau arahkan saya ke Pengadegan timur raya, sekitar beliau sudah ada di sana dan saya menyerahkan tas hitam dan jumlahnya Rp2 miliar," ungkap Jailani.

Sedangkan sisa Rp1,9 diserahkan kepada Andi Taufan Tiro pada awal Januari 2016 di rumah dinas Andi Taufan.

"Sisa Rp1 miliar saya ambil, tapi Rp500 juta saya kasih ke Lino yang juga pengusaha karena kalau Abdul gagal dan minta balik uangnya maka saya susah. Tapi kalau saya bagi ke Lino yang juga pengusaha maka Lino bisa mengembalikan," jelas Jailain.

Hingga saai ini sudah ada delapan orang yang terjerat perkara suap proyek Kementerian PUPR.

Lima orang sudah divonis yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan pemilik PT Cahaya Mas Maluku So Kok Seng alias Aseng masih berstatus tersangka. (antara)