Saturday, 18 June 2016

11:00:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pemkot Ternate Tak Batalkan Tujuh Perda Bermasalah.
TERNATE - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara hingga saat ini belum membatalkan tujuh peraturan daerah (perda) yang dinilai bermasalah oleh Kemendagri.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Ternate, Sutopo Abdullah di Ternate, Jumat mengatakan pihaknya belum menerima salinan keputusan Presiden Joko Widodo tentang pembatalan perda, sehingga tidak ada dasar untuk membatalkan perda tersebut.

"Kami belum bisa menindaklanjuti keputusan Presiden. Perda apa saja yang harus dibatalkan, kami belum tahu," katanya.

Menurut Sutopo, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum mengirimkan salinan surat keputusan Presiden ihwal perda yang dinilai bermasalah itu.

Sutopo menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut belum mengirim surat salinan keputusan Presiden.

Kendati demikian, Pemkot Ternate akan menyurat ke Pemprov untuk menyanyakan perda mana saja yang dibatalkan seturut pengumuman Presiden memangkas 3.143 perda.

"Hingga hingga saat ini, kita belum mengetahui hasil evaluasi perda tersebut. Tentunya kita akan menyurat ke pemprov menanyakan ketujuh perda sebelum dibatalkan permanen," katanya.

Sutopo berharap pemerintah daerah tidak disalahkan dalam pencabutan perda, sebab, perda ditetapkan setelah ada perintah Kementerian Dalam Negeri dan silahkan dicabut dan jangan salahkan daerah.

Sebelumnya, Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, membatalkan ribuan peraturan itu dengan pertimbangan bermasalah, menghambat dalam berkompetisi, dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Sebelumnya, DPRD Kota Ternate sudah meminta masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memboboti perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang larangan pemasukan dan peredaran Minuman Berarkohol (Minol).

Anggota DPRD Kota Ternate, Hasan Luhulima ketika dihubungi mengatakan, komisi I DPRD Ternate yang membidangi hukum dan pemerintahan dan telah menerima masukan dan minta pertimbangan dari Kemendagri untuk memboboti perubahas perda tersebut.

"Kami sudah menerima masukan dari Kemendagri dalam memboboti penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) minol itu," katanya (antara)