AMBON - Sebanyak 58 ribu warga Kota Ambon belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP kami imbau untuk segera datang ke Dinas atau kecamatan, kami targetkan paling lambat Desember 2016 rampung," kata Kadis Dukcapil setempat, Din Tuharea di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah menginstruksikan agar proses perekaman data e-ktp rampung akhir 2016, mengingat Februari 2017 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
"Proses perekaman data dan cetak e-ktp juga kami targetkan rampung di akhir tahun, sehingga saat Pilkada masyarakat dapat menggunakan hak pilih," katanya.
Menurut Din, hingga Juni 2016 warga kota yang telah melakukan perekaman data sebanyak 280 ribu dari jumlah wajib KTP yakni 329 ribu.
Jumlah tersebut merupakan wajib pemula, warga yang pindah ke Ambon tetapi belum melakukan perekaman data.
"Kami targetkan waktu yang ditetapkan untuk perekaman data dapat rampung, sehingga dapat diproses ke pusat," ujarnya.
Dia menjelaskan, batas waktu yang diberikan terus mengalami perpanjangan karena masih banyak warga kota yang belum melakukan perekaman data.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi di desa dan kelurahan agar wajib KTP dapat melakukan perekaman data.
"Kami juga telah membagikan print out data warga kepada kepala RT dan RW untuk melakukan koreksi dan verifikasi masyarakat yang belum melakukan perekaman data khususnya wajib KTP pemula," ujarnya.
Pelaksanaan perekaman, tambah Din dimulai dari pengambilan data, sidik jari, dan pengambilan foto.
"Kami mengimbau warga yang akan melakukan perekaman data dilakukan sejak pagi, guna menghindari penumpukan data di server kemendagri," ujarnya. (antara)