Friday, 20 May 2016

09:01:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Disnakersos Kota Ternate Sosialisasi Peraturan Tenaga Kerja.
TERNATE - Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) kota Ternate, Maluku Utara melakukan sosialisasi mengenai berbagai peraturan ketenagakerjaan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan di daerah itu.

"Kami memberikan pemahaman bagi para pengusaha dalam menerapkan aturan ketenagakerjaan bagi para pekerjanya," kata Kabid Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Penguasaan Ketenagakerjaan, Disnakersos kota Ternate, Jamrud Lahabato, di Ternate, Kamis.

Dia mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dihadiri 40 perwakilan perusahaan yang beroperasi di kota Ternate bertujuan agar pengusaha mengetahui harus memberikan upah atau hak para pekerja.

Misalnya, upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), makanya harus ada kontrak kerja dan peraturan bekerja.

Menurutnya perusahaan juga harus memberikan upah sesuai dengan kompetensi, pendidikan dan masa kerja.

Dia mencontohkan,mereka yang sudah bekerja sampai lima atau enam 6 tahun, ternyata masih diberikan upah sama dengan pekerja baru.

Jamrud mengemukakan, perusahaan di kota Ternate masih banyak yang memberlakukan upah tidak menggunakan skala, sehingga sosialisasi seperti ini berguna untuk memberikan pemahaman kepada para pemilik perusahaan agar membayar hak pekerja itu harus sesuai aturan.

"Kalau tidak diberlakukan dan ternyataa saat pengawasan terdapat temuan, maka ada tahapan yakni teguran tertulis, memberhentikan sementara kegiatan perusahaan, memberhentikan semua alat penting produksi dan yang terakhir menutup usaha," katanya.

Dia menyatakan, kalau untuk Tunjangan Hari Raya (THR), berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 6 tahun 2015, jika pekerja sudah melakukan pekerjaan selama sebulan kerja dan mendapatkan upah berarti perusahaan wajib memberikan THR.

"Peraturan tersebut menggantikan peraturan PP nomor 8 tahun 1981 tentang wajib memberikan THR kepada para pekerja yang sudah bekerja selama tiga bulan," katanya. (antara)