Thursday, 7 April 2016

10:48:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tarif BBM di Maluku Belum Turun. AMBON - Sejak Presiden Joko Widodo menurunkan harga BBM per 1 April kemarin, seluruh angkutan umum dihimbau untuk segera menyesuaikan harga. Beberapa provinsi bahkan sudah mulai melakukan penyesuaian tersebut.

Namun itu belum terjadi di Maluku. Tarif angkutan umum masih mengacu pada harga BBM lama, padahal kini harga premium dan solar sudah diturnkan hingga mencapai Rp500.

Kepala Dinas  Perhubungan Provinsi Maluku, Beny Faspersz mengatakan, penyesuaian tarif di Maluku masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Said Assagaff.

"Kita sudah melakukan penyesuaian tarif, namun untuk menerapkannya harus ada SK Gubernur, sementara masih mununggu,"ujar Gaspersz, kepada wartawan dalam konfrensi pers di Dinas Perhubungan Maluku, Rabu (6/4).

Menurutnya, SK Gubernur soal penyesuaian tarif sementara ini diproses. Semoga dalam waktu dekat sudah bisa dikeluarkan.

Dikatakan, penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.

Tarif yang harus disesuaikan adalah tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar-kabupaten atau kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten atau Kota.

Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada Angkutan Laut. Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2016. (Kilasmaluku)