Monday, 11 April 2016

02:59:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Satpol PP Kota Ternate Razia Izin Usaha Toko.
TERNATE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan razia di sejumlah tempat usaha dan pertokoan yang tersebar di Kota Ternate, Maluku Utara untuk memastikan memiliki izin.

"Semua tempat usaha dan pertokoan yang beroperasi harus memiliki izin. Jika ditemukan ada yang tidak mengantongi izin akan dikenai sanksi," kata Kasatpol PP Kota Ternate, Fandi Mahmud di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan, dalam razia tersebut, anggota Satpol-PP kota Ternate bekerjasama dengan TNI, Bidang Ekonomi, Sintap, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Razia 45 tempat usaha dan pertokoan terkait dengan izin gangguan usaha.

Sedikitnya 50 personil dari Satpol-PP, enam anggota TNI, bidang Ekonomi, Sintap, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendapatan Dearah (Dispenda) kota Ternate terlibat dalam razia tersebut.

Menurut Fandi, saat razia bila kedapatan pelaku usaha atau toko yang mungkin pajak atau izin yang sudah kadaluarsa langsung diberikan surat teguran, kemudian diberikan jangka waktu satu minggu untuk segera diurus.

Oleh karena itu, kalau kedapatan tidak diurus maka, kita akan mengambil langkah tegas dengan menyegel toko karena menjadi kewenangan Satpol-PP.

"Jadi kami langsung memberikan surat teguran karena sebagian besar dari 45 toko belum memiliki izin usaha yang lengkap," kata Fandi. (antara)