
"Pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan dugaan hilangnya dokumen atau kotak surat suara di 20 TPS Kecamatan Bacan, Kabupaten Halsel dari tim hukum pasangan calon Bupati - Wakil Bupati setempat, Amin Ahmad - Jaya Lamusu," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar, di Ternate, Sabtu.
Dia mengatakan, kasus 20 kotak suara di Bacan, anggota pengamanan Pilkada Halsel itu sudah diperiksa, baik di TPS maupun PPK.
"Kami juga memeriksa pihak PPK, KPPS dan KPU Halsel. Namun, pemeriksaannya tidak di Mapolda Maluku Utara karena jumlahnya banyak orang," ujar Hendry.
Banyaknya orang yang hendak diperiksa sehingga KPU Provinsi Malut meminta kepada Ditreskrimum Polda setempat agar dilaksankan secara bertahap.
"Kami telah menyurati ke KPU Provinsi Malut agar tim penyidik yang nantinya ke Halsel," kata Hendry.
Ditreskrimum melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan yang dimasukkan Lajamra Hi. Jakaria, tim hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halsel nomor urut 1, Amin-Jaya, pada 26 Januari 2016.
Surat Tanda Bukti Lapor Nomor TBLP/02/I/2016/Direktorat Reserse Kriminal Umum tertanggal 26 Januari 2016.
Dalam surat laporan dijelaskan para terlapor yakni ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo beserta empat anggota lainnya diduga melakukan tindak pidana yakni menghilangkan surat suara di 20 di TPS Kecamatan Bacan.
Atas dugaan tersebut, Lajamra melaporkan pihak KPU Provinsi Malut, karena dinilai telah melanggar pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman 3-12 tahun penjara. (antara)