Sunday, 7 February 2016

07:37:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Polda Maluku Utara Minta KPU Halmahera Selatan Diperiksa. TERNATE - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, meminta KPU Provinsi setempat agar menghadirkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk menjalani pemeriksaan.

"Tingkat penyelidikan laporan dugaan tindak pidana Pemilu soal raibnya 20 kotak suara dengan bukti laporan No. TBLP/02/I/2016/ Ditreskrimum tertanggal 26 Januari 2016 sehingga pemeriksaan dijadwalkan pada 11 Februari 2016," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar, di Ternate, Sabtu.

Dia mengatakan, laporan dari kuasa hukum salah satu pasangan calon sudah diterima Ditreskrimum Polda Maluku Utara sehingga tim penyelidik mengajukan pangggilan yang ditujukan kepada KPU Provinsi setempat untuk segera menghadirkan KPU Halsel.

"Kasus yang masih tingkat penyelidikan ini diwajibkan para penyelenggara Pilkada hadir memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangan,"ujar Hendry.

Sebelumnya, Polda Maluku telah menyatakan keseriusan untuk menangani kasus tersebut.

Bahkan, KPU, baik Maluku Utara maupun Halsel, termasuk personil polisian yang melakukan pengawalan bakal ikut diperiksa.

Sesuai laporan yang dimasukkan Lajamra Hi. Jakaria, Tim Hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halsel nomor urut 1, Amin Ahmad dan Jaya Lamusu (Amin-Jaya), dengan surat Tanda Bukti Lapor Nomor TBLP/02/I/2016/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tertanggal 26 Januari 2016.

Dalam surat laporan dijelaskan para terlapor yakni Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo beserta empat anggota lainnya diduga melakukan tindak pidana yakni menghilangkan surat suara di 20 di TPS Kecamatan Bacan.

Atas dugaan tersebut, La Jamra melaporkan pihak KPU Provinsi Maluku Utara karena dinilai telah melanggar pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman 3-12 tahun penjara. (Antara)