Tuesday, 9 February 2016

09:49:00
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mangkir dari Sidang Korupsi Pembelian Kapal Saruma, Kejari Labuha Jemput Idrus Saleh. TERNATE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), akan menjemput paksa tersangka kasus korupsi pembelian kapal kapal Saruma, Idrus M Saleh, senilai Rp2 miliar.

"Tersangka akan dijemput paksa oleh Jaksa, karena dua kali mangkir dari panggilan. Mantan Kadis Perhubungan dan Informatika Kabupaten yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Selatan ini merupakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuha dalam kasus kapal Saruma jilid dua tidak memenuhi panggilan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuha, Sandy E Sabtu di Ternate, Senin.

Dia mengatakan, sudah dua kali penyidik melayangkan surat panggilan, namun yang bersangkutan mangkir dan rencananya, pekan depan akan disusul panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Dua kali panggilan sebelumnya tidak hadir, jadi kita akan layangkan panggilan ketiga, kalau tidak memenuhi akan dipanggil secara paksa," ujarnya.

"Kelihatannya Idrus tidak kooperatif. Sudah dua kali panggilan tetap mangkir, makanya kita akan lakukan panggilan ketiga dan kita pastikan bahwa benar-benar menerima surat panggilan. Kita akan lakukan penahanan yang bersangkutan," katanya.

Tindaklanjut kasus ini menurut Sandi, pihaknya tinggal menunggu laporan hasil pemeriksaan fisik kapal dan mesin dari Syambadar Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara selaku tim ahli. Disebutkan, sesuai informasi yang telah disampaikan Syahbadar Kendari, mesin kapal tidak layak digunakan dan sesuai hasil pemeriksaan fisik kapal Kejari masih menunggu laporan hasil tertulis.

Pihaknya belum memastikan kapan hasil pemeriksaan diterima dan penyidik terus membangun komunikasi, apabila ada segera disampaikan.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan fisik kapal akan diserahkan ke BPKP Perwakilan Malut untuk diaudit kerugian negara. Ia berharap pemeriksaan dilakukan tidak terlalu lama sehingga segera ditingkatkan ke tahap penuntutan. (Antara)