![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4gFLfmAkFxVGHUpwTETO7VUeThqAmyEYPUKf9XJamnQMMSA9u4t9xZDB5K-B9WuSL-QdJbpCibhHmhhjCmue91mHzmmkJ6TprNavtJMQI4fPRfy0mi_4tNvo4KFCL_QtUZdXVNKuJo3Q5/s400/satpol+pp.jpg)
"Kasatpol PP Malra, Drs. Y. Rahayaan beserta seluruh jajarannya dalam menciptakan ketertiban terhadap para pedagang yang menjajakan jualannya di pinggiran jalan. Satpol PP juga turut melakukan penertiban terhadap para pegawai yang kedapatan beraktivitas di luar jam kerja maupun juga para pelajar yang kedapatan berkeliaran pada sejumlah kawasan di daerah ini,” ujar Luther.
Adanya penegakan aturan itu, aktivitas para pelajar yang berkeliaran di jalan-jalan semakin berkurang, sehingga mengurangi potensi tawuran antar pelajar.
Luther berharap agar yang telah diterapkan Satpol PP dapat bermanfaat bagi semua pihak agar tercipta keamanan dan ketertibaan yang menjadi harapan seluruh warga masyarakat di negeri ini.
Disamping itu juga, lanjut Rahayaan, Satpol PP secara rutin melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan seperti diskotik, juga karaoke baik pada jam kantor maupun di luar jam kantor atau pada malam hari guna mengawasi penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan atau berpakaian dinas demi menjaga wibawa aparat pemerintah di mata masyarakat.
Karena apabila kedapatan maka akan ditindaklanjuti dengan penegakan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
“Selama ini saya sering melakukan kunjungan ke tempat-tempat hiburan, tapi belum pernah saya temui ada mobil plat merah maupun juga kendaraan roda dua. Saya berharap agar apa yang telah diterapkan dapat terus dipertahankan demi terciptanya keamanan dan ketertibaan dilingkup Pemerintah dan masyarakat," tutup dia. (Dharapos)